Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 15.08 WIB

Prabowo Naikkan Anggaran PPATK 100 Persen, Perkuat Pusat Intelijen Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavan. (Istimewa) - Image

Kepala PPATK Ivan Yustiavan. (Istimewa)

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian penuh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menaikkan anggaran hingga 100 persen.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan dukungan Presiden Prabowo terhadap penguatan PPATK jadi momentum meningkatkan kapasitas lembaga mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurut dia, penguatan tersebut salah satunya ditopang melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas perintah langsung Presiden Prabowo, kata dia, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.

Diketahui, Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, Pemerintah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp253,3 miliar untuk PPATK.

Usulan Tambahan, PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar untuk tahun 2027 guna menutupi kebutuhan total yang mencapai Rp769,8 miliar.

"Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat," kata Ivan melalui keterangannya pada Rabu (26/8).

Ivan mengungkapkan salah satu perhatian utama adalah pemberantasan judi online. Perputaran dana judi online pada 2024 sekitar Rp359,81 triliun, tahun 2025 turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun atau 20,3 persen.

Selanjutnya, jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.

"Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ivan, Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore