
Ilustrasi OJK. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menargetkan operasional Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada 1 Januari 2027 setelah dilantiknya Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan setelah dilantiknya Sarjito OJK akan terus melakukan sejumlah persiapan untuk mendorong percepatan implementasi BMKS.
“Untuk selanjutnya, tentu banyak hal yang harus kita lakukan, persiapan-persiapan, sehingga harapan kita semua nanti di 1 Januari 2027, ini sudah bisa berjalan sesuai dengan mandat tersebut,” ujar Friderica dalam konferensi pers pelantikan Dewan Komisioner OJK, di Kantor Mahkamah Agung, Rabu (9/9).
Friderica mengatakan, pelantikan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS menjadi salah satu tonggak penting bagi OJK dalam menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang OJK, khususnya terkait tugas pengaturan dan pengawasan BMKS.
"Kami sangat bersyukur dan gembira bahwa hari ini ada satu milestone penting sudah terlaksana, yaitu dengan dilantiknya Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," ujarnya.
Menurutnya, Sarjito merupakan figur yang telah lama dikenal di sektor jasa keuangan. Ia menilai pengalaman Sarjito di sektor tersebut menjadi modal penting untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.
Sarjito diketahui memiliki pengalaman berkarier di sektor jasa keuangan sebelum bergabung dengan OJK. Di OJK, ia pernah terlibat dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal, perlindungan konsumen, serta pengawasan market conduct.
"Pak Sarjito figur yang sudah lama kita kenal dan beliau berkarier di sektor jasa keuangan, lalu juga bergabung dan kemudian berlanjut di OJK. Pernah menjadi bagian dari pengawasan dan pengaturan pasar modal dan juga di perlindungan konsumen dan pengawasan market conduct," ucapnya.
Friderica menegaskan pembentukan BMKS merupakan amanat yang harus dijalankan secara serius karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat luas.
"Kami percaya bahwa ini tugas yang sangat mulia, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar, Pasal 33, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022