Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 September 2026 | 20.26 WIB

Alasan Klaim Asuransi Perjalanan Ditolak karena Erupsi Gunung Anak Krakatau

Ilustrasi bandara bertaraf internasional. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi bandara bertaraf internasional. (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Asuransi perjalanan tidak serta-merta menanggung kerugian yang terjadi akibat erupsi gunung anak krakatau. Hal tersebut berkaitan dengan prinsip dasar asuransi yang menanggung risiko yang masih bersifat kemungkinan.

Mulia Siregar, President Director Asuransi Astra, menjelaskan hal tersebut dalam konteks erupsi Gunung Krakatau yang dapat berdampak terhadap perjalanan. Menurutnya, polis memiliki bagian pengecualian yang mengatur kondisi ketika pembelian asuransi dilakukan setelah suatu kerugian sudah dapat diperkirakan terjadi.

"Kalau kita cermati polisnya, di dalam salah satu bagian polis itu ada bagian pengecualian. Salah satunya itu adalah kalau pembelian dilakukan pada saat sebuah kerugian sudah dapat diperkirakan terjadi, maka polisnya tidak bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," kata Mulia di Jakarta, Jumat (11/9).

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berkaitan dengan pengertian mendasar mengenai risiko dalam asuransi. Risiko memiliki kemungkinan terjadi atau tidak terjadi, sehingga ketika suatu peristiwa sudah pasti terjadi, kondisi tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai risiko.

"Nah ini adalah pengertian yang sangat mendasar mengenai asuransi. Asuransi itu meng-cover risiko. Risiko itu probabilitinya antara 0 dan 1. Kalau dia sudah 1 probabilitinya itu bukan lagi risiko. Itu adalah suatu kepastian," ujarnya.

Dalam kasus erupsi, dia memberikan gambaran bahwa ketika erupsi sudah terjadi, peristiwa tersebut tidak lagi menjadi risiko yang masih mungkin terjadi. "Kalau erupsi sudah terjadi ya sudah bukan risiko erupsi lagi," katanya.

Menurutnya, asuransi perjalanan seperti Garda Trip memiliki sejumlah perlindungan, termasuk terhadap keterlambatan maupun pembatalan perjalanan. Namun, perlindungan tersebut tetap memiliki ketentuan terkait kapan risiko tersebut diketahui.

"Nah kaitannya dengan Garda Trip atau asuransi perjalanan, salah satu yang di-cover adalah delay atau cancellation. Sehingga delay atau cancellation itu sudah hal yang pasti," jelasnya.

Meski demikian, perlindungan dalam asuransi perjalanan tidak hanya berkaitan dengan pembatalan atau keterlambatan. Ada pula perlindungan terhadap biaya medis yang muncul ketika nasabah mengalami kondisi tertentu selama perjalanan.

"Nah tapi asuransi perjalanan tidak hanya meng-cover delay dan cancellation. Bisa juga orangnya setelah terbang, mendarat di tempat tujuan, jalan-jalan. Mungkin sakit perut, masuk ke rumah sakit. Atau karena saking entusiasnya, kakinya terkilir, masuk ke rumah sakit. Medical cost itu juga di-cover," tuturnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore