
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berencana akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagang melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen atau pajak digital.
Ia menyebut, implementasi pajak tersebut harusnya dilaksanakan pada Agustus 2026. Namun mengingat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat masih belum kuat, pemerintah megambil keputusan untuk menundanya.
“Untuk pajak-pajak baru, pajak-pajak produksi barang online tadi, kan sempat kita akan mengenakan di awal Agustus kemarin mulai.Tapi saya lihat keadaannya, belum cukup baik. Masyarakat daya belinya belum cukup kuat. Sehingga saya tunda,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).
Purbaya mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan penerpan pajak tersebut dalam waktu dekat. Adapun, pertimbangan tersebut akan diambil bila kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian sudah mulai membaik.
“Mungkin beberapa bulan ke depan,” ujarnya.
Ia berharap dengan semakin membaiknya koordinasi antara kebijakan fiskal dari pemerintah dan kebijakan moneter dari Bank Indonesia akan mendorong perekonomian dan daya beli masyarakat dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan.
Setelah kondisi ekonomi dinilai lebih kuat, Purbaya mengatakan pemerintah akan kembali merapikan dan mempertimbangkan kebijakan perpajakan baru tersebut.
"Pada waktu itu, nanti saya akan rapihkan, saya akan pertimbangkan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Empat platform pasar online atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak kementerian keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya akan mulai efektif memungut pajak pada 1 Agustus 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022