Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 September 2026 | 03.07 WIB

RUU Ketenagakerjaan Dikebut Rampung Oktober, Dasco Sebut Aspirasi Buruh dan Pengusaha Belum Ketemu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA) - Image

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (ANTARA)

JawaPos.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan rampung pada Oktober 2026.

Dasco mengatakan, masih terdapat perbedaan-perbedaan pendapat antara federasi-federasi buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Maka dari itu, menurut dia, DPR RI akan memediasi terlebih dahulu untuk mempertemukan kesepakatan buruh dan pengusaha untuk RUU tersebut. "Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah," kata Dasco.

Menurut ia, hal-hal yang belum mencapai titik temu antara buruh dan pengusaha hanya tinggal sedikit lagi. Untuk itu, ia berharap RUU itu bisa selesai pada waktunya.

"Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR RI untuk betul-betul merespons usulan buruh agar dimasukkan ke draf Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan atau mereka menyampaikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani yang mewakili KBPBI, menyampaikan bahwa draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diterima oleh pihaknya dari DPR RI mengecewakan kelompok buruh. Untuk itu, ia pun memberi tenggat waktu kepada DPR hingga 22 September untuk memberikan draf yang sesuai dengan harapannya.

"Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar," kata Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Adapun beberapa hal di dalam draf RUU belum sesuai dengan tuntutan buruh, antara lain soal pengupahan, ketentuan kontrak, sistem alih daya (outsourcing), hingga pekerja platform.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore