Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 20.15 WIB

DPR dan Pemerintah Sepakati Defisit APBN 2027 sebesar 2,4 Persen PDB

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, dalam acara bihalal DPD PDIP Jatim, Minggu (12/4). (Istimewa) - Image

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, dalam acara bihalal DPD PDIP Jatim, Minggu (12/4). (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati defisit sebesar 2,4 persen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Defisit tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (29/9).

Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk mempertahankan defisit APBN 2027 pada level 2,4 persen.

"Target defisit kami pertahankan 2,4 persen PDB untuk memastikan RAPBN 2027 menjalankan fungsi anggaran dan tetap memegang prinsip kehati-hatian," ujar Said dalam paparanya di sidang Paripurna, Selasa (29/9).

Defisit tersebut disepakati setelah pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan pendapatan negara pada RUU APBN 2027 sebesar sebesar Rp 4.106,26 triliun dan belanja negara sebesar Rp 3.435,10 triliun.

Adapun, pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.911,95 triliun, pajak sebesar Rp 2.593,35 triliun, Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp 318,60 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 522,48 triliun, dan Hibah sebesar Rp 0,66 triliun.

Sedangkan belanja negara terdiri dari Belanja Kementerian atau Lembaga (KL) sebesar Rp 1.556,89 triliun, Belanja Non KL sebesar Rp 1.814,36 triliun, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 735,00 triliun.

Said mengatakan, meski belanja negara mengalami peningkatan untuk menopang berbagai program prioritas nasional, defisit anggaran tahun 2027 ditetapkan pada level 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp 671,16 triliun.

"Kenaikan belanja negara tidak kita bebankan ke pembiayaan utang, melainkan diimbangi dengan tanggung jawab menaikkan target pendapatan negara melalui pilar perpajakan dan PNBP," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore