Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 01.23 WIB

Bertugas 1 Oktober, Zulhas Beberkan Status Kekaryawanan, Gaji, dan Tugas Manajer Kopdes Merah Putih

Menko Zulhas (tengah) turut serta dalam panen raya jagung bersama Polri pada Sabtu (27/9). (Kemenko Pangan) - Image

Menko Zulhas (tengah) turut serta dalam panen raya jagung bersama Polri pada Sabtu (27/9). (Kemenko Pangan)

JawaPos.com - Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan berstatus pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun. Mereka akan bernaung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara

"Kontrak dua tahun, terus jadi pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun, di bawah PT Agrinas Pangan," ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/9).

Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, mengatakan, manajer Kopdes Merah Putih akan menerima gaji di atas Rp 5 juta per bulan. Ia mengatakan, besaran tersebut disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.

“Antara Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta gajinya. Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya," ujarnya. Zulhas menyebut bahwa besaran Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta tersebut sudah mencakup keseluruhan komponen yang diterima manajer Kopdes Merah Putih.

Politisi PAN itu menyebut Kopdes Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai koperasi yang menjalankan kegiatan perdagangan. Tetapi juga menjadi infrastruktur pemerintah dalam penyaluran sejumlah program subsidi dan bantuan kepada masyarakat.

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore