
Pelatihan dan pendampingan yang diberikan PNM memberikan banyak bermanfaat bagi usaha kerajinan blangkon yang dikembangkan keluarga Tri Damayanti. (Istimewa).
JawaPos.com – Sebuah blangkon mungkin hanya tampak seperti penutup kepala. Namun, di tangan Tri Damayanti dan suaminya, setiap helai kain yang dibentuk dan dirangkai menyimpan cerita yang lebih panjang yaitu tentang keterampilan yang diwariskan, usaha yang menghidupi keluarga, sekaligus budaya Jawa yang berusaha tetap bertahan di tengah perubahan zaman.
Bagi keluarga Tri, blangkon bukan sekadar kerajinan. Di balik proses pembuatannya, ada dapur keluarga yang harus terus menyala. Karena itu, menjaga usaha tetap berjalan berarti lebih dari sekadar mempertahankan produksi.
Ada tantangan untuk membuat produk tetap dikenal, menjangkau pasar yang lebih luas, dan memastikan keterampilan membuat blangkon tetap memiliki nilai ekonomi.
Perjalanan Tri kemudian bertemu dengan PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sejak menjadi nasabah pada 2023, Tri memperoleh akses pembiayaan yang membantunya memenuhi kebutuhan bahan baku. Namun, penguatan usaha tidak berhenti pada modal.
Melalui kegiatan pemberdayaan PNM turut memberikan pengetahuan dan pendampingan untuk membantu Tri mengembangkan cara memasarkan produknya. Dari sana, media sosial mulai dimanfaatkan sebagai ruang baru untuk memperkenalkan blangkon kepada lebih banyak orang.
Baca Juga:PNM Gaet Kementerian UMKM Garap Program Laksmi, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Usaha Mikro Perempuan
“Terima kasih kepada PNM yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan yang sangat bermanfaat bagi usaha saya. Melalui pelatihan dan pendampingan tersebut, saya bisa memasarkan produk melalui media sosial sehingga produk saya semakin dikenal luas,” ujar Tri.
Perubahan yang dialami Tri menggambarkan bahwa penguatan usaha ultra mikro tidak berhenti ketika modal diterima. Ada pengetahuan yang perlu dibangun, keberanian untuk mencoba cara baru, dan kesempatan untuk memperluas pasar. Di titik inilah pemberdayaan menjadi bagian penting dari perjalanan sebuah usaha.
Direktur Utama PNM Kindaris mengatakan, PNM berupaya membuka akses sekaligus menciptakan kesempatan agar masyarakat prasejahtera dapat mengembangkan potensi yang telah mereka miliki. Menurutnya, pembiayaan menjadi pintu masuk, sementara pemberdayaan membantu nasabah memiliki kemampuan untuk terus bertumbuh.
“Membuka akses bukan hanya tentang memberikan pembiayaan. Kami ingin membuka kesempatan agar setiap nasabah dapat belajar, mengembangkan usaha, dan semakin percaya diri dengan potensi yang dimilikinya. Karena itu, pembiayaan dan pemberdayaan kami hadirkan secara berdampingan, agar usaha yang dijalankan tidak hanya bertahan, tetapi memiliki ruang untuk terus tumbuh,” ujar Kindaris.
Pendekatan tersebut menjadi penting bagi usaha seperti yang dijalankan Tri. Sebab, ketika sebuah usaha tradisional memiliki ruang untuk berkembang, yang tumbuh bukan hanya ekonomi keluarga, tetapi juga kesempatan bagi keterampilan dan produk lokal untuk tetap menemukan tempat di tengah perubahan zaman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022