Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 01.52 WIB

Pembukaan Rekening Warga Usia 17 Tahun Ditargetkan untuk Desil 1-4, Siapkan Saldo Rp 50 Ribu

Dinsos Surabaya lakukan verifikasi ulang 3.283 aduan soal penetapan desil yang tak sesuai kondisi riil. (Diskominfo Surabaya) - Image

Dinsos Surabaya lakukan verifikasi ulang 3.283 aduan soal penetapan desil yang tak sesuai kondisi riil. (Diskominfo Surabaya)

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pembukaan rekening bagi masyarakat berusia 17 tahun ditujukan kepada warga yang masuk dalam kelompok desil kesejahteraan maksimal 4.

“Program untuk di kuartal keempat, antara lain pembukaan rekening kepada warga negara yang di atas 17 tahun dan diarahkan pada desil sampai dengan desil 4,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/9).

Airlangga mengatakan, sampai dengan saat ini pemerintah tengah melakukan perhitungan terkait dengan masyarakat yang membutuhkanya.

“Nanti angkanya sedang di cross-check dengan kementerian terkait,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan skema yang mendorong setiap warga negara Indonesia yang menginjak usia 17 tahun untuk memiliki rekening.

Airlangga mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempertimbangkan sinkronisasi dengan data kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

"Nah, tentu dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri melalui dukcapil itu diharapkan pada saat warga negara mencapai usia 17 tahun maka dia akan memperoleh KTP plus nomor rekening," ujar Airlangga kepada wartawan, dikutip Rabu (9/9).

Ia mengatakan, pemerintah juga akan memberikan dana awal untuk mengisi rekening tersebut sebesar Rp 50.000 per orang. Dana tersebut akan langsung masuk ke rekening masing-masing warga negara yang telah mencapai usia 17 tahun.

Menurutnya, saldo awal tersebut nantinya tidak boleh dikenakan potongan oleh perbankan, termasuk biaya administrasi. Hal ini untuk memastikan dana yang diberikan pemerintah dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.

"Dan selain rekening koran itu pemerintah tentu akan memberikan biaya untuk mengisi rekening itu di angka Rp 50.000 per orang. Jadi langsung rekeningnya terisi dan rekening terisi itu tidak boleh dipotong oleh perbankan," ujarnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore