Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Oktober 2026 | 20.54 WIB

Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Tak lagi Kena PPh 21, Pemerintah juga Kaji Revisi PTKP

Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos) - Image

Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos)

JawaPos.com - Pemerintah kembali membebaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan pendapatan bulanan di bawah Rp 10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sebelumnya fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

“Itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9).

Airlangga mengatakan, pemerintah juga berencana mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut, lanjut Airlangga, saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Tak hanya pajak penghasilan pribadi, pemerintah juga berencana melaksanakan sejumlah kebijakan perpajakan di dua sektor usaha.

Salah satunya adalah pemerintah berencana melanjutkan insentif di sektor perumahan, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), alias 0 persen, pada 2027. Fasilitas tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.

Kedua, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN.

"Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah)," ucapnya.

Airlangga mengatakan, pemerintah juga berencana menjalankan program-program ekonomi lain yang menyasar peningkatan kesejahteraan rakyat pada tahun depan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore