
Aktivitas wajib pajak melakukan lapor pajak pribadi dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Gerai Pojok Pajak, ASHTA District 8, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos)
JawaPos.com - Pemerintah kembali membebaskan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan pendapatan bulanan di bawah Rp 10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan sebelumnya fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah ini hanya diperuntukkan bagi pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
“Itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Rabu (30/9).
Airlangga mengatakan, pemerintah juga berencana mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan memperhitungkan tingkat inflasi. Perhitungan tersebut, lanjut Airlangga, saat ini masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Tak hanya pajak penghasilan pribadi, pemerintah juga berencana melaksanakan sejumlah kebijakan perpajakan di dua sektor usaha.
Salah satunya adalah pemerintah berencana melanjutkan insentif di sektor perumahan, yakni Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), alias 0 persen, pada 2027. Fasilitas tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.
Kedua, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah berencana menetapkan standar baru terkait kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas PPN.
"Itu nanti akan dibuat standar baru di mana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulianya di 99,9 (persen). Jadi ini akan ada perbaikan daripada PP (Peraturan Pemerintah)," ucapnya.
Airlangga mengatakan, pemerintah juga berencana menjalankan program-program ekonomi lain yang menyasar peningkatan kesejahteraan rakyat pada tahun depan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fulham vs Hull City: The Tigers Berpeluang Menang Tipis di Craven Cottage
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah
Prediksi Skor Lille vs Brest di Liga Prancis: Verdonk Starter, Les Dogues Berjaya di Pierre Mauroy
Prediksi Susunan Pemain Real Betis vs Barcelona: Yamal dan Adeyemi Jadi Andalan
Prediksi Skor Hamburger SV vs Stuttgart: Die Roten Siap Pesta Gol di Volksparkstadion
Prediksi Skor Espanyol vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Los Rojiblancos Pertahankan Laju Positif
Prediksi Skor PSGC Ciamis vs PSIS Semarang di Pegadaian Championship: Tuan Rumah Hadapi Ujian Berat
Prediksi Susunan Pemain AS Roma vs Genoa: Santiago Castro Siap Jadi Andalan
Prediksi Skor Semen Padang vs PSMS di Championship: Kabau Sirah Bidik Kemenangan Kandang Perdana
Prediksi RANS Nusantara vs Persela Lamongan: Laskar Joko Tingkir Berburu Kemenangan di Malang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022