Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Oktober 2026 | 23.35 WIB

Kementerian ATR/BPN Janji Penjadwalan Ukur Tanah Lebih Cepat, Maksimal 7 Hari

Warga mengurus surat dan sertifikat tanah di layanan Cantik yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat (Jakbar) di Kantor Kecamatan Kembagan, Jakarta, Senin (20/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Warga mengurus surat dan sertifikat tanah di layanan Cantik yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Barat (Jakbar) di Kantor Kecamatan Kembagan, Jakarta, Senin (20/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai memberikan kepastian waktu dalam proses pengukuran tanah.

Melalui layanan pengukuran terjadwal, masyarakat kini mendapat jaminan masa tunggu penjadwalan pengukuran tanah paling lama tujuh hari kerja.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara serentak sejak 17 Agustus 2026 di 446 kantor pertanahan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi mengatakan, transformasi tersebut merupakan bagian dari upaya kementerian memperbaiki kualitas pelayanan pertanahan.

"Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar," ujar Uunk dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/10).

Penerapan pengukuran terjadwal menjadi salah satu bentuk pembenahan yang dilakukan ATR/BPN dalam memberikan kepastian pada proses pelayanan.

Dengan sistem tersebut, batas waktu penjadwalan pengukuran telah ditetapkan maksimal tujuh hari kerja sejak diajukan.

Setelah pengukuran dilakukan, proses selanjutnya juga memiliki target waktu yang telah ditentukan.

Produk peta bidang tanah ditargetkan dapat diselesaikan paling lambat dalam lima hari kerja.

Selain pengukuran terjadwal, ATR/BPN juga tengah menguji layanan peralihan hak terintegrasi. Layanan tersebut ditargetkan selesai paling lambat 10 hari dan saat ini masih dalam tahap uji coba di 17 kantor pertanahan sebelum diperluas secara nasional.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore