
Ilustrasi usaha tambang. (Dokumentasi Jawa Pos Group)
JawaPos.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menetapkan potensi sanksi denda administratif sebesar Rp 80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang nikel yang diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa izin lengkap.
Namun, dari total nilai pengetatan tersebut, realisasi pembayaran yang benar-benar masuk ke kas negara dinilai masih minim dan belum transparan.
Selain sektor pertambangan nikel, Satgas PKH juga mencatat potensi denda terhadap 347 perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan nilai mencapai Rp 182,6 triliun.
Baca Juga:Kemenko Hilirisasi Dibentuk, Akademisi Yakin Bisa Percepat Transformasi Kekayaan Mineral Indonesia
Jika dikalkulasikan, total potensi sanksi administratif dari kedua sektor korporasi ini menembus angka Rp 262,79 triliun.
Penetapan sanksi keuangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan.
Aturan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 serta Kepmen LHK Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Meskipun potensi denda mencapai angka ratusan triliun rupiah, realisasi penerimaan negara di lapangan menunjukkan potret yang timpang.
Berdasar data Nota Dinas Satgas PKH per 3 Juli 2026, total sanksi administratif yang baru berhasil dilunasi oleh korporasi hanya sebesar Rp 12,908 triliun.
Jumlah tersebut terdiri atas setoran dari perusahaan tambang nikel senilai Rp 2,176 triliun dan perusahaan perkebunan sawit sebesar Rp 10,732 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022