Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 17.35 WIB

Begini Cara Cicil Emas Seserahan di Pegadaian

Ilustras perhiasan emas untuk seserahan. (Istimewa) - Image

Ilustras perhiasan emas untuk seserahan. (Istimewa)

JawaPos.com - Buat kamu yang sedang mempersiapkan pernikahan, cicil emas untuk seserahan bisa menjadi salah satu cara untuk menyiapkan emas secara bertahap tanpa harus menunggu hingga mendekati hari-H.

Dengan perencanaan yang tepat, kebutuhan seserahan dapat disesuaikan dengan anggaran dan rencana pernikahan secara keseluruhan.

Selain menentukan jenis dan berat emas, kamu juga perlu memahami cara mengajukan, pilihan jangka waktu, serta biaya yang perlu disiapkan.

Yuk, simak pembahasan berikut agar persiapan cicil emas untuk seserahan bisa dilakukan dengan lebih terencana!

Mengapa Cicil Emas Pegadaian Bisa Dipertimbangkan untuk Seserahan?

Ada beberapa alasan mengapa cicil emas dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari persiapan seserahan. Berikut di antaranya:

1. Persiapan Bisa Dilakukan Lebih Awal
Kamu tidak harus menunggu hingga mendekati hari pernikahan untuk menyiapkan emas sebagai seserahan. Dengan memulai lebih awal, pembayaran dapat direncanakan berdasarkan waktu dan kemampuan finansial.

Cara ini juga memberi kamu waktu untuk menentukan berat, kadar, serta merek emas yang sesuai dengan kesepakatan bersama pasangan maupun keluarga.

2. Pembayaran Dilakukan secara Bertahap
Cicil emas memungkinkan pembayaran dilakukan secara bertahap sehingga pengeluaran untuk seserahan dapat dimasukkan dalam anggaran bulanan.

Besaran angsuran ditetapkan berdasarkan transaksi dan jangka waktu yang dipilih sehingga kamu dapat memperkirakan kewajiban bulanan sejak awal.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore