Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Oktober 2026 | 20.13 WIB

Apakah Harga Emas Dikunci saat Cicil Emas di Pegadaian? Begini Penjelasannya

Ilustrasi layanan cicil emas Pegadaian menjadi solusi cepat dan aman bagi masyarakat. (PT Pegadaian) - Image

Ilustrasi layanan cicil emas Pegadaian menjadi solusi cepat dan aman bagi masyarakat. (PT Pegadaian)

JawaPos.com - Investasi emas batangan kini semakin diminati masyarakat sebagai instrumen lindung nilai (hedging) yang efektif dari gerusan inflasi jangka panjang.

Bagi yang belum memiliki modal besar secara tunai, salah satu cara populer untuk memiliki aset tersebut adalah melalui program Cicil Emas di Pegadaian.

Namun, fluktuasi harga emas harian yang dinamis sering kali menimbulkan keraguan bagi calon investor, terutama mengenai efektivitas biaya dalam jangka panjang.

Tidak jarang mereka mempertanyakan apakah harga emas dikunci saat mulai cicilan di Pegadaian. Dalam hal ini, jawabannya adalah ya.

Pegadaian memang menerapkan aturan penguncian nilai emas di awal transaksi. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai skemanya, mari simak penjelasan di artikel berikut.

Apakah Harga Emas Dikunci Saat Mulai Cicilan di Pegadaian?
Dikutip dari website resmi Pegadaian, saat hendak memulai investasi emas secara bertahap lewat Cicil Emas Pegadaian, kepastian terkait regulasi harga termasuk faktor krusial yang dipertimbangkan oleh para calon nasabah.

Mengenai hal ini, kebijakan resmi yang diberlakukan di Pegadaian memastikan bahwa harga emas langsung dikunci saat nasabah menyetujui akad cicilan.

Pada skema tersebut, nilai atau harga per gram dari emas yang dicicil bersifat tetap sekaligus mengikat sejak kesepakatan awal dibuat.

Harga acuan untuk dasar perhitungan cicilan menggunakan harga yang berlaku di hari dan jam nasabah membayar uang muka (down payment/DP) serta menandatangani kontrak akad.

Jadi, bukan harga emas pada saat angsuran lunas di masa depan. Misalnya, harga emas batangan pada hari transaksi adalah Rp2.474.000 per gram dan nasabah mengambil jangka waktu selama 12 bulan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore