
Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik)
JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru akan lebih maksimal memberikan manfaat dan perlindungan untuk pekerja.
Ia menjelaskan, dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru sudah tidak ada lagi hitungan pesangon 0,5 bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK mendapat pesangon minimal dengan pengali satu kali. Adapun, besaran akhirnya tetap mempertimbangkan faktor serta masa kerja pekerja.
“Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10).
Yassierli mengatakan, dalam aturan tersebut juga menekankan bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi.
“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.
Lanjutnya, RUU Ketenagakerjaan terbaru juga mengatur pembentukan dana cadangan pesangon. Ketentuan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.
Menurutnya, selama ini perusahaan kerap beralasan tidak memiliki dana ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.
Karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan mengenai dana cadangan pesangon sebagai payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022