Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 19.43 WIB

RUU Ketenagakerjaan Baru, PHK Tak Bisa Dilakukan Semudah Itu

Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik) - Image

Ilustrasi seseorang yang mengalami PHK. (freepik)

JawaPos.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terbaru akan lebih maksimal memberikan manfaat dan perlindungan untuk pekerja.

Ia menjelaskan, dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru sudah tidak ada lagi hitungan pesangon 0,5 bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan pekerja yang terkena PHK mendapat pesangon minimal dengan pengali satu kali. Adapun, besaran akhirnya tetap mempertimbangkan faktor serta masa kerja pekerja.

“Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (6/10).

Yassierli mengatakan, dalam aturan tersebut juga menekankan bahwa perusahaan tidak bisa dengan mudah melakukan PHK dengan alasan seperti efisiensi.

“Tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya fakta karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.

Lanjutnya, RUU Ketenagakerjaan terbaru juga mengatur pembentukan dana cadangan pesangon. Ketentuan tersebut disiapkan untuk mengantisipasi kondisi ketika perusahaan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

Menurutnya, selama ini perusahaan kerap beralasan tidak memiliki dana ketika harus memenuhi kewajiban pembayaran pesangon.

Karena itu, pemerintah memasukkan ketentuan mengenai dana cadangan pesangon sebagai payung hukum dalam RUU Ketenagakerjaan terbaru.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore