Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Oktober 2026 | 01.25 WIB

10 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Istimewa) - Image

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Istimewa)

JawaPos.com — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan beberapa poin penting dalam Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10).

UU tersebut memuat sejumlah pengaturan penting bagi pekerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengungkapkan, UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, sekaligus menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian. UU tersebut juga dirancang untuk memberikan pelindungan pekerja yang lebih berkeadilan.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ucap Menaker Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/10).

Yassierli kemudian memaparkan 10 poin penting dalam UU tersebut. Pertama, kesetaraan di tempat kerja. Pengaturan ini mencakup larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka, sementara kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal selama enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah.

Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif, dengan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore