
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten, mulai diposisikan sebagai simbol baru penguatan ekonomi kerakyatan. (Dok. Radar Solo)
JawaPos.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mendorong Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDKMP di Kepulauan Bangka Belitung terlibat dalam tata kelola atau ekosistem pertambangan timah melalui kemitraan dengan PT Timah Tbk.
Upaya itu dilakukan dengan memperkuat kapasitas koperasi, mulai dari penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) hingga pemenuhan aspek legalitas dan standar keselamatan kerja.
“Melalui koperasi didorong untuk bertransformasi menjadi pelaku usaha pertambangan yang legal, profesional, produktif, serta berkelanjutan,” kata Asisten Deputi Pengembangan Produksi Kemenkop Elviandi setelah kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Produksi melalui Penerapan Good Mining Practice (GMP) pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Babel, Sabtu (10/10).
Pertambangan timah merupakan tulang punggung perekonomian Babel. Pada 2025, PDRB daerah ini mencapai Rp116,81 triliun dengan pertumbuhan 4,09 persen. Sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 7,89 persen (Rp 9,21 triliun) terhadap PDRB, di mana pertambangan bijih logam berkontribusi Rp 5,65 triliun. Selain itu, nilai ekspor timah tercatat mencapai 1,66 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau 80,42 persen dari total ekspor provinsi.
Elviandi menegaskan, Kemenkop ingin agar masyarakat tidak hanya menjadi penambang atau pihak yang berada di bagian paling bawah dari rantai nilai pertambangan. “Melalui koperasi, masyarakat dapat mengonsolidasikan sumber daya, memperkuat tata kelola, meningkatkan posisi tawar, serta membangun kekuatan ekonomi secara bersama-sama,” tegasnya.
Penguatan peran koperasi ini selaras dengan program prioritas Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel Berdaya 2029) serta dukungan regulasi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel per Oktober 2026, populasi koperasi di Babel mencapai 1.819 unit (1.397 koperasi aktif). Dari jumlah tersebut, telah terbentuk 393 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Elviandi mengatakan, melalui perpaduan pembekalan teknis dan kunjungan lapangan, kegiatan Bimtek diharapkan tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan peserta. “Tetapi juga menjadi langkah awal dalam mendorong kesiapan koperasi untuk berpartisipasi secara lebih profesional dalam ekosistem usaha pertambangan timah,” ungkapnya.
Ia berharap sinergi serta gerakan koperasi dapat menjadi model percontohan nasional dalam pengembangan usaha pertambangan berbasis koperasi yang legal, aman, produktif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Babel Arie Primajaya menuturkan, Pemprov fokus memfasilitasi kelembagaan, perizinan, hingga percepatan sarana pendukung seperti pembangunan gerai dan pemetaan lahan guna memperkuat daya saing ekonomi desa.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022