
Ilustrasi kopdes merah putih. (Radar Jombang)
JawaPos.com — Pemerintah resmi mempertegas mekanisme tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi landasan hukum utama yang di dalamnya juga diatur skema alur pembiayaan (flow payment). Lalu bagaimana skema cicilannya? Dan untuk siapa bangunan Kopdes Merah Putih nantinya diberikan?.
Sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Perpres 82/2026, Menteri Keuangan (Menkeu) bertugas melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan secara bertahap pada Bank Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selanjutnya, pihak perbankan menyalurkan fasilitas pembiayaan dengan limit rata-rata Rp 3 miliar per unit gerai, pergudangan, dan kelengkapan sarana prasarana untuk 80.000 Kopdes Merah Putih.
Fasilitas kredit talangan tersebut disalurkan langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku BUMN yang menerima penugasan khusus percepatan pembangunan fisik. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (19), pembiayaan merupakan kredit dari bank kepada Agrinas Pangan untuk talangan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.
Dalam pelaksanaannya, Agrinas Pangan mengeksekusi pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta penyediaan sarana prasarana berdasarkan mandat Pasal 22 hingga Pasal 25. Skema pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penugasan khusus, baik berupa swakelola maupun padat karya, dengan mengutamakan pelibatan masyarakat setempat serta penggunaan produk dalam negeri sesuai Pasal 28.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022