
Perum BULOG terus mempercepat penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Jagung untuk membantu peternak memperoleh jagung pakan dengan harga yang lebih terjangkau. (Istimewa).
JawaPos.com – Perum BULOG terus mempercepat penyaluran Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Jagung untuk membantu peternak memperoleh jagung pakan dengan harga yang lebih terjangkau. Pada hari ini, BULOG mulai menggencarkan penyaluran tambahan 150 ribu ton jagung melalui penugasan SPHP Jagung Tahap II, dengan memprioritaskan peternak mikro di berbagai daerah.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen BULOG dalam mendukung keberlanjutan usaha peternakan rakyat, khususnya melalui penyediaan bahan baku pakan dengan harga yang lebih kompetitif. Penyaluran jagung SPHP Tahap II diharapkan dapat memperluas akses peternak mikro terhadap jagung pakan sekaligus membantu menjaga efisiensi biaya produksi peternakan.
Sementara itu, realisasi penyaluran SPHP Jagung Tahap I hingga saat ini telah mencapai 84,43 persen. BULOG terus mempercepat penyelesaian sisa penyaluran tahap pertama agar manfaat program dapat segera dirasakan secara lebih luas oleh peternak yang membutuhkan di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pelaksanaan penugasan Tahap II, jagung SPHP ditetapkan dengan harga Rp5.000 per kilogram di gudang BULOG, dengan harga maksimal Rp5.500 per kilogram sampai di tingkat peternak melalui koperasi. Skema ini diharapkan dapat membantu peternak memperoleh jagung pakan dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mengurangi tekanan biaya produksi yang menjadi salah satu komponen penting dalam usaha peternakan.
Direktur Utama Perum BULOG, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Ahmad Rizal Ramdhani, S.Sos., S.H., M.Han., menegaskan bahwa BULOG berkomitmen memastikan pelaksanaan program SPHP Jagung berjalan optimal dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi peternak, terutama peternak mikro.
Baca Juga:BULOG Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Serentak Hari Ini
“BULOG berkomitmen memastikan penyaluran SPHP Jagung berjalan optimal dan tepat sasaran. Kami terus mempercepat penyelesaian sisa penyaluran SPHP Jagung Tahap I, sekaligus menjalankan tambahan penugasan Tahap II sebanyak 150 ribu ton yang mulai disalurkan hari ini,” ujar Ahmad Rizal Ramdhani.
Ia menambahkan, percepatan penyaluran ini menjadi bagian dari upaya BULOG untuk memastikan ketersediaan jagung pakan dengan harga terjangkau dapat diakses oleh peternak secara lebih merata. Dengan memprioritaskan peternak mikro dan mengoptimalkan penyaluran melalui koperasi, program ini diharapkan dapat menjangkau pelaku usaha peternakan rakyat yang membutuhkan dukungan dalam menjaga keberlangsungan usahanya.
Melalui pelaksanaan SPHP Jagung Tahap I dan Tahap II, BULOG terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, termasuk komoditas jagung untuk pakan ternak. Upaya ini diharapkan dapat mendukung efisiensi usaha peternakan rakyat, menjaga keberlanjutan produksi, serta memperkuat ekosistem pangan nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
Prediksi Skor Rennes vs Olympiakos: Tuan Rumah Andalkan Kekuatan Bermain di Roazhon Park
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Club Brugge di Liga Champions: Blauw-Zwart Bidik Kemenangan Tandang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Bonek Murka! Persebaya Dibantai Kendal Tornado, Uston Nawawi Gantikan Tavares?
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
8 Hal yang Dianggap Membosankan oleh Ekstrovert, tetapi Justru Menjadi Kebahagiaan bagi Introvert

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022