
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae (YouTube OJK)
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut Direktur Utama PT MNC Bank Internasional Tbk (BABP) Rita Montagna dicekal ke luar negeri, paspornya ditahan, hingga rekeningnya diblokir.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan tidak pernah ada tindakan pencekalan, penahanan paspor, maupun pemblokiran rekening terhadap pemilik atau direktur utama MNC Bank sebagaimana kabar yang beredar.
“Tidak benar OJK mencekal, menahan paspor, atau memblokir rekening (pemilik maupun Direktur Utama Bank MNC),” ujar Dian dikutip Minggu (25/10).
Dian mengimbau masyarakat untuk tidak menyampaikan atau menyebarkan informasi menyesatkan terkait industri perbankan. Menurutnya, kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama industri perbankan sehingga kredibilitasnya perlu dijaga.
Karena itu, masyarakat diharapkan memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kepada pihak lain.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Profil Herri Pras yang Kritik UAS dan UAH, Pendiri PSGI yang Ditantang Duel Atlet MMA
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Beberkan Kronologi Digerebek Petarung MMA: Ditendang dan Didengkul Ulu Hati
Marco Bezzecchi Tuai Kritik Usai Kesalahan di Sepang Memperburuk Peluang Juara Dunia
Kembali Lakukan Mutasi, Kapolri Suyudi Ganti 264 Pati dan Pamen Polri
Prediksi Susunan Pemain Atletico Madrid vs Bayern Munchen: Alex Baena Ingin Tim Tamu Kesulitan
Prediksi Galatasaray vs Stuttgart: Tuan Rumah Punya Modal Bagus,tetapi Tim Tamu Siap Beri Perlawanan
Prediksi Skor Jeonbuk Motors vs Johor Darul Takzim FC, Duel Ketat di AFC Champions League Elite
Usai Digeruduk Rombongan Petarung MMA, Herri Pras Sempat Dievakuasi di Polsek Gunung Putri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022