
Mobil listrik
JawaPos.com – Pemerintah mengajukan skema baru mengenai aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat kepada Komisi XI DPR. Dalam skema baru tersebut, besaran PPnBM yang sebelumnya ditentukan berdasar kapasitas mesin diubah menjadi menurut konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi karbon dioksida.
’’Selain itu, jika sebelumnya pengelompokan kendaraan penumpang berdasar sistem penggerak (4x2 dan 4x4) serta jumlah penumpang, aturan baru ini tidak membedakan sistem penggerak. Namun, hanya jumlah penumpang,’’ jelas Menkeu Sri Mulyani Indrawati dikutip Jawa Pos, kemarin (11/3).
Dalam skema baru itu, pengelompokan jenis kendaraan juga makin sederhana. Sebelumnya, ada pembedaan antara kendaraan jenis sedan dan nonsedan. Dalam aturan baru tersebut, pengelompokan itu dihapus. Pengelompokan kapasitas mesin berubah dari semula tujuh menjadi hanya dua kategori.
’’Intinya, makin rendah emisinya, makin rendah tarif pajaknya. Kalau sebelumnya maksimal 125 persen (PPnBM), sekarang maksimal 70 persen,’’ ungkap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Kemudian, untuk mobil listrik, pemerintah memperluas cakupan kategori dari semula hanya jenis kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2/LCGC). ’’Kami sampaikan, untuk yang masuk program, bentuk insentif yang listrik bisa (PPnBM-nya) 0 persen,’’ tegasnya.
Namun, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin lebih dari 5.000 cc atau disebut supercar tetap membayar PPnBM 125 persen. ’’Untuk mobil yang sangat mewah ini, tarifnya akan tetap, tidak diturunkan karena masalah persepsi dan keadilan,’’ katanya.
Pengajuan skema pajak barang mewah yang baru itu memang tidak ditargetkan untuk penambahan penerimaan negara. Tetapi memberikan stimulus untuk mendorong industrialisasi di bidang otomotif.
Menperin Airlangga Hartarto menyatakan, arah dari aturan baru tersebut adalah pengembangan industri mobil listrik. Jika tidak ada insentif fiskal, pelaku industri mobil listrik enggan berinvestasi.
’’Karena biaya produksi mobil listrik lebih besar daripada bensin. Negara lain seperti Thailand itu memberikan subsidi Rp 50 juta per kendaraan dan Tiongkok itu Rp 100 juta,’’ paparnya.
Dengan adanya insentif tersebut, sudah ada dua hingga tiga investor yang siap menanamkan modal di Indonesia. Namun, aturan baru itu berlaku pada 2021 atau dua tahun mendatang. Alasannya, pemerintah memberikan waktu bagi industri yang sudah ada (existing) dan yang bakal berinvestasi untuk melakukan penyesuaian.
Sementara itu, Indonesia kembali membuktikan posisi strategis di peta penjualan otomotif dunia. Dari sektor pasar kendaraan niaga, penjualan Mitsubishi Fuso Indonesia di bawah PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (KTB) paling moncer di dunia pada 2018. Indonesia menyalip Jepang yang sebelumnya memuncaki penjualan. Kini Negeri Sakura itu bergeser ke posisi kedua. Lalu, disusul Taiwan di posisi ketiga.
Presdir KTB Atsushi Kurita menyebutkan, penjualan Fuso di Indonesia tumbuh 20,8 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau sekitar 51.132 unit truk terjual. ’’Penjualan Mitsubishi Fuso di Indonesia memberikan kontribusi yang sangat signifikan,’’ tutur Atsushi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Swiss vs Slovenia di Liga Nations UEFA: La Nati Menang Besar di Thermoplan Arena
Prediksi Skor Islandia vs Bulgaria di Liga Nations UEFA: Strákarnir okkar Tundukkan Tim Tamu
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Belarus vs San Marino di Liga Nations UEFA: Belyya Kryly Pesta Gol
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Prediksi Skor Kroasia vs Inggris di Liga Nations UEFA: The Three Lions Redam Tuan Rumah
Prediksi Finlandia vs Albania di UEFA Nations League: Duel Ketat Dua Tim Belum Kebobolan
Prediksi Susunan Pemain Spanyol vs Ceko: De la Fuente dan Denia seperti Bermain Catur
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022