
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (tengah) bersama Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan perwakilan SPBU swasta memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan dengan SPBU swasta di Jakarta, Jumat (19/9/2025). (Salman Toyi
JawaPos.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah kabar monopoli bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina dan minta badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta segera mengajukan kuota kebutuhan impor BBM 2026.
"Mereka (badan usaha swasta) sudah harus mengajukan berapa kuota kebutuhan impor mereka untuk 2026. Jadi, kalau ada istilah monopoli, impor satu pintu, itu tidak ada," kata Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia, dikutip dari Antara, Sabtu (27/9).
Anggia mengatakan, masing-masing badan usaha dapat mengimpor sendiri kebutuhan BBM mereka untuk operasional SPBU pada 2026. Jubir ESDM itu juga menyampaikan bahwa pada Oktober, para badan usaha swasta diminta sudah mengajukan kebutuhan impor BBM mereka untuk operasional 2026 kepada Kementerian ESDM.
Dengan demikian, ia mengatakan setelah mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM, badan usaha swasta dapat mengimpor sendiri BBM mereka. Persetujuan kuota impor BBM dari Kementerian ESDM tersebut akan mempertimbangkan neraca komoditas.
"Untuk tahun ini pun juga tidak ada (monopoli)," kata Anggia.
Pernyataan tersebut terkait dengan badan usaha swasta yang disarankan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk membeli BBM dari Pertamina, karena kebutuhan BBM mereka melebihi kuota impor 2025 yang sudah diberikan oleh Kementerian ESDM. Hal itu memantik narasi monopoli industri BBM oleh Pertamina di media sosial.
"Tidak ada (monopoli). Hanya mekanisme B2B (business to business) dan kolaborasi," ujar Anggia.
Anggia mengatakan, saat ini tersisa satu badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang belum sepakat untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina. Akan tetapi, dirinya tidak merinci badan usaha mana saja yang sudah sepakat membeli BBM dari Pertamina.
Menurut dia, hal tersebut dapat dilihat dari badan usaha apa saja yang kembali menjual BBM di SPBU-nya. Anggia mengatakan BBM yang diimpor oleh Pertamina untuk memenuhi kebutuhan SPBU swasta sudah tiba di Indonesia pada Rabu (24/9).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan SPBU swasta Shell, Vivo, BP, dan Exxon Mobil menyetujui untuk membeli stok BBM tambahan dengan skema impor melalui Pertamina. Langkah tersebut untuk mengatasi kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan bp, yang telah terjadi sejak Agustus.
Menurut Bahlil, dari kesepakatan tersebut, SPBU swasta mengajukan beberapa syarat dalam skema impor tambahan BBM lewat kolaborasi dengan Pertamina, yaitu BBM yang dibeli merupakan BBM murni (base fuel) yang nantinya akan dilakukan pencampuran di tangki SPBU masing-masing.
Akan tetapi, berdasarkan pertemuan kedua antara Pertamina dengan badan usaha swasta pada Selasa (23/9), beberapa perusahaan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global masing-masing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022