
Ilustrasi petugas PLN saat melakukan penggantian Miniature Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter pelanggan yang melakukan tambah daya listrik. Ketahui komponen pembayaran listrik PLN agar bisa menghemat. (Istimewa)
JawaPos.com - PLN mengimbau masyarakat lebih memahami pola penggunaan listrik dan komponen yang memengaruhi besaran pembayaran tagihan maupun pembelian token listrik. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelanggan dapat mengatur konsumsi energi secara lebih hemat, efisien, dan sesuai kebutuhan sehari-hari.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan besaran pembayaran listrik pelanggan bisa berbeda pada setiap periode karena dipengaruhi tingkat pemakaian energi serta sejumlah komponen biaya tambahan yang berlaku di masing-masing daerah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius.
Menurut dia, tarif listrik rumah tangga sendiri masih tetap dan tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022. Karena itu, apabila terdapat kenaikan atau perbedaan nominal pembayaran listrik, penyebab utamanya umumnya berasal dari perubahan pola pemakaian listrik maupun komponen biaya lain di luar tarif dasar.
Pada pelanggan pascabayar, total tagihan dihitung berdasarkan jumlah konsumsi listrik yang tercatat pada meter pelanggan dalam satuan kilowatt hour (kWh). Nilai tersebut kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok pelanggan tertentu.
Sementara pada layanan prabayar, nominal token yang dibeli pelanggan tidak sepenuhnya langsung dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu dialokasikan untuk pembayaran PPJ sesuai aturan pemerintah daerah, sedangkan sisanya baru dihitung menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan.
PLN memberi contoh, pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA yang membeli token listrik senilai Rp200 ribu di Jakarta akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Dengan demikian, nilai yang dikonversi menjadi listrik sebesar Rp195.200. Jika mengacu pada tarif Rp1.444,70 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 135 kWh energi listrik.
Pada sistem pascabayar, perhitungan biaya juga mengacu pada konsumsi listrik yang digunakan pelanggan. Artinya, apabila penggunaan listrik mencapai 135 kWh, maka total pembayaran tagihan yang dibebankan akan setara setelah ditambah komponen PPJ sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Untuk membantu pelanggan memantau penggunaan listrik, PLN menyediakan fitur riwayat konsumsi energi dan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan pascabayar juga dapat menggunakan fitur Swacam atau Swadaya Catat Angka Meter agar dapat mencatat angka meter secara mandiri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022