
COO Danantara Indonesia Dony Oskaria berbicara saat Pers Danantara Indonesia Dan Garuda, di Garuda Sentra Operasi, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/11/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com - Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria menegaskan sentralisasi penjualan ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak ditujukan untuk merugikan pelaku usaha. Ia mengatakan kebijakan tersebut diarahkan untuk memastikan kewajaran harga ekspor dan volume komoditas agar tidak terjadi praktik under-invoicing maupun transfer pricing.
“Sentralisasi penjualan (komoditas ekspor) ini bukan untuk merugikan para pengusaha,” kata Dony, dikutip Rabu (27/5).
Menurut dia, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara normal tidak akan mengalami perbedaan mendasar karena tetap dapat mengekspor komoditasnya melalui mekanisme yang ditetapkan.
Baca Juga:Warga Negara Australia Luke Thomas Dipercaya Pimpin DSI, Pengelola Ekspor Komoditas Strategis
Dony menjelaskan pelaku usaha yang sebelumnya menjual komoditas keluar negeri pada harga tertentu tetap dapat menjual dengan harga yang sama, namun melalui mekanisme pemantauan kewajaran harga.
"Tadinya dia jual harga X keluar, sekarang dia jual ke kita juga harga X. Tugas kita memastikan bahwa harga itu benar sebagai pemerintah yang mewakili rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan, kewajaran harga penting karena akan memengaruhi pajak dan penerimaan negara yang pada akhirnya kembali kepada masyarakat. Dony menyebut, pemerintah hingga Desember akan memonitor kewajaran harga dan volume ekspor sebelum penjualan disentralisasikan.
Menurut dia, langkah tersebut diperlukan karena pemerintah melihat adanya kekhawatiran terhadap praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam.
"Karena under-invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Yang kedua adanya proses transfer pricing," ucap dia.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato pengantar Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR pada 20 Mei 2026 menyebutkan bahwa praktik under-invoicing ekspor sumber daya alam selama 34 tahun telah menyebabkan potensi kehilangan negara sekitar 908 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp 15.400 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
