Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juni 2026 | 00.42 WIB

8 Tahun DPO Batu Bara Tak Berubah, Pengamat Sarankan Pemerintah Revisi

Ilustrasi pemadaman lampu di Jakarta. Keandalan listrik PLN sangat bergantung pada jaminan pasokan batu bara. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pemadaman lampu di Jakarta. Keandalan listrik PLN sangat bergantung pada jaminan pasokan batu bara. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, mengatakan pemerintah sudah seharusnya melakukan perubahan terhadap aturan batas atas harga jual batubara atau Domestic Price Obligation (DPO).

Revisi tersebut diperlukan lantaran kebijakan mengatur harga batubara tidak pernah berubah dalam kurun waktu 8 tahun atau sejak berlaku pada tahun 2018.

“Untuk DPO yangg selama ini tidak pernah direvisi sejak 8 tahun tahun, semestinya DPO dapat direvisi mengingat penambang cukup berat,” ujar Singgih saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (16/6).

Sebagaimana diketahui, harga batu bara yang diatur dalam DPO terbagi menjadi dua yaitu untuk keperluan PLTU PLN dan kebutuhan industri semen dan pupuk. Adapun harga yang ditetapkan untuk kebutuhan PLTU sebesar USD 70 per metrik ton, dan untuk kebutuhan industri semen dan pupuk dipatok sebesar USD 90 per metrik ton.

Singgih mengatakan, dengan harga USD 70 per metrik ton untuk kebutuhan PLTU milik PLN hampir tidak memberikan keuntungan bagi perusahaan tambang batu bara.

“Jika dihitung dengan dasar rata-rata batu bara yang masuk ke PLN, bisa jadi harga penambang relatif sama atau sedikit saja dengan biaya penambangan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, nantinya jika DPO batu bara direvisi oleh pemerintah, maka pihak yang akan terkena dampaknya adalah PLN atas biaya pokok produksi (BPP) PLTU batu bara. Dan, pada akhirnya akan berimplikasi terhadap tambahan subsidi oleh pemerintah.

"Jadi terkait revisi DPO pada dasarnya yg dapat menjawab bukan PLN tapi pemerintah," ucapnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore