
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah), Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi (kedua dari kiri), Dirut PLN Darmawan Prasodjo (kanan), Wakil Kepala BRIN Amarulla Octavian (kedua dari kanan), dan Wakil Direktur Utama Pertamina Oki Muraza (kiri) ketika meresmikan pembukaan acara Global Hydrogen Ecosystem Summit and Exhibition (GHES) 2026 di Jakarta pada Selasa (21/7). (Istimewa)
JawaPos.com - Ada banyak alternatif untuk mewujudkan visi swasembada energi sebagaimana yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto. Di antaranya mengembangkan pengembangan energi baru dan terbarukan dari hidrogen.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, hidrogen merupakan salah satu alternatif energi yang memiliki peran strategis dalam mendukung transisi dan kemandirian energi, sekaligus mendorong hilirisasi sumber daya nasional sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Pengembangan hidrogen sejalan dengan arahan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo. Hidrogen merupakan energi alternatif yang sangat penting di tengah kondisi geopolitik global yang tidak menentu. Karena hidrogen ini dihasilkan dari air, gas, batu bara, biomassa, bahan baku hidrogen yang ada pada bangsa kita itu tidak perlu diragukan lagi,” ujar Bahlil dalam event Global Hydrogren Ecosystem Summit and Exhibition (GHES) 2026 di Jakarta pada Selasa (21/7).
Menurut Bahlil, melalui pembangunan ekosistem hidrogen yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, Indonesia tidak hanya menghasilkan energi bersih, tetapi juga menciptakan nilai tambah di dalam negeri. Selain itu meningkatkan daya saing industri nasional, menarik investasi, serta membuka peluang kerja dan pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
Namun, percepatan pengembangan ekosistem hidrogen nasional juga memerlukan dukungan dari empat faktor utama, yakni kesiapan teknologi, terbentuknya pasar, ketersediaan investasi, serta regulasi yang mampu mempercepat implementasinya.
"Yang pertama adalah memang teknologi, yang kedua adalah pasar, yang ketiga memang kita butuh investor, dan yang keempat dalam rangka melakukan percepatan itu dibutuhkan regulasi. Nah pada konteks ini, silakan kita Pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, sangat terbuka dalam rangka melakukan diskusi-diskusi, regulasi apa yang dibutuhkan untuk melakukan percepatan yang lebih efisien," jelas Bahlil.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menuturkan, pengembangan hidrogen nasional didorong guna mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan ketenagalistrikan, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
"Saat ini kami mempunyai 93 inisiatif pengembangan ekosistem hidrogen yang proyek-proyeknya tersebar di seluruh Indonesia dan melahirkan investasi sebesar Rp 32 triliun," ujar Eniya.
Selaras dengan agenda pemerintah, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, pengembangan hidrogen merupakan wujud komitmen PLN dalam mendukung visi besar Presiden Prabowo untuk mencapai swasembada energi nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Aris Sebut Dua Apartemennya Dipakai Endah Fitrianingsih dan Malik Bawazier Berselingkuh
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022