
Nia Daniaty saat ditemui di bilangan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (14/4). (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, masih berlanjut kendati yang bersangkutan telah menjalani hukuman pidana dan sudah menghirup udara bebas.
Korban-korbannya tidak hanya menempuh upaya hukum pidana, tapi juga upaya hukum perdata untuk memastikan dana mereka senilai Rp 8,1 miliar dapat dikembalikan.
Rumah milik Nia Daniaty dan Olivia yang merupakan harta dari suami pertamanya kini terancam disita. Para korban memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita atas rumah tersebut setelah pengembalian dana tidak kunjung terjadi.
Odie Hudiyanto selaku pengacara para korban mengatakan, pihak pengadilan memberikan atensi atas perkara tersebut dan kemungkinan besar permohonan sita aset milik Nia Daniaty dikabulkan, setelah dianggap tidak kooperatif untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik.
"Targetnya sebelum Lebaran sudah dilakukan sita dan blokir terhadap aset yang kita minta untuk dijalankan oleh pengadilan,” kata Odie Hudiyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Menurut Odie, rumah yang dimohonkan untuk disita harganya ditaksir mencapai Rp 25 miliar. Angka tersebut sudah sangat cukup untuk mengembalikan semua kerugian dari para korban berjumlah 179 orang dengan nilai sekitar Rp 8,1 miliar.
Tak tanggung, ada sekitar 3 rumah milik Nia Daniaty yang dimohonkan oleh para korban untuk disita oleh jurusita pengadilan. Selain itu, para korban juga meminta rekening diblokir.
"Bisa saja kan sama dia dialihkan, dijual gitu. Makanya kita minta tolong (pihak pengadilan) cepat-cepat deh. Karena kita tahu tabiat mereka itu memang tabiat nakal ya," katanya.
Menurut Odie Hudiyanto, setiap kali pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap Olivia, selalu gagal dengan alasan dia tidak tinggal di alamat yang dituju. Odie menduga hal itu hanya caranya untuk menghindar.
"Waktu dia sidang pertama itu selalu menghindar, nggak mengaku bahwa itu rumahnya Nia ataupun rumahnya Olivia. Sehingga setelah tiga kali panggilan, baru ditemukan memang itu rumahnya dia. Kami anggap itu nakal memang," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata diajukan pada korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong yang dilakukan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, pada 13 Desember 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty, untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 8,1 miliar.
Selain perdata, Olivia anak Nia Daniaty juga dikenakan hukuman pidana atas perbuatannya tersebut. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan Olivia dinyatakan bebas pada 2024.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
