
JawaPos.com - Rumah milik penyanyi Nia Daniaty yang terletak di bilangan Jakarta Selatan kini terancam disita. Hal itu setelah upaya penyelesaian kerugian terhadap sekitar 179 korban penipuan berkedok Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan anaknya, Olivia Nathania, tidak kunjung terealisasi.
Pada 23 Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata yang diajukan para korban penipuan CPNS bodong dilakukan anak Nia Daniaty.
Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan Olivia Nathania dan pihak terkait, termasuk penyanyi Nia Daniaty, untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami para korban sebesar Rp 8,1 miliar.
Para korban memohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan terhadap rumah milik Nia Daniaty yang merupakan harta gono gini atau warisan dari suami pertamanya. Rumah tersebut ditaksir harganya mencapai Rp 25 miliar.
Satu rumah itu saja sebenarnya sudah sangat mencukupi untuk menalangi total kerugian para korban CPNS bodong senilai Rp 8,1 miliar. Akan tetapi, para korban justru meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap 3 rumah milik Nia Daniaty.
Tak hanya itu, para korban juga memohon majelis hakim untuk melakukan pemblokiran rekening.
Odie Hudiyanto selaku pengacara para korban mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat meminta 3 rumah milik Nia Daniaty dilakukan penyitaan. Korban khawatir rumah senilai Rp 25 miliar itu dipindahtangankan ke pihak lain.
"Bisa saja kan sama dia dialihkan, dijual gitu. Makanya kita minta tolong (pihak pengadilan) cepat-cepat deh. Karena kita tahu tabiat mereka itu memang tabiatnya nakal ya," ujar Odie Hudiyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penyitaan 3 rumah dan pemblokiran nomor rekening sebagai langkah antisipatif apabila ada rumah yang dimohonkan disita ternyata telah dipindahtangankan ke orang lain.
"Karena dari 4,5 tahun lalu sudah menunjukkan tanda-tanda tidak baik, nakal," katanya lebih lanjut.
Menurut Odie Hudiyanto, pihaknya sudah menyerahkan data-data rumah milik Nia Daniaty yang dimohonkan untuk disita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi yang kita ajukan untuk disita atau diblokir. Pertama, ada tanah dan bangunan. Kedua, kendaraan. Ketiga, rekening," jelasnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
