
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan) Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni lima terdakwa lain menjalankan sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Terdakwa Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPI) dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba Jakarta Pusat, terjadi pada awal tahun 2025.
Ammar Zoni dkk diyakini Jaksa bersalah telah melakukan tindak pidana perbuatan melawan hukum menawarkan, menjual, atau menjadi perantara transaksi jual beli narkotika golongan I di dalam Rutan Salemba.
Para terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa sesuai dengan peran dan tingkat kesalahan masing-masing. Tuntutan Jaksa terhadap Ammar Zoni berupa hukuman 9 tahun penjara adalah yang paling berat apabila dibandingkan dengan sejumlah terdakwa lain.
Adapun terdakwa Asep dan Ade Candra, keduanya dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider hukuman penjara 140 hari.
Terdakwa Ardian Prasetyo dituntut oleh JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari.
Sedangkan terhadap terdakwa Andi Mualim dan Muhamad Rivaldi, Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman.8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari.
Menanggapi tuntutan Jaksa terhadap Ammar Zoni, Jon Mathias selaku kuasa hukum menghormati apa yang telah dibacakan Jaksa sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Pihak Ammar Zoni, kata Jon Mathias, akan melakukan pembelaan yang akan disusun dengan sebaik mungkin. Dia pun optimistis mantan suami Irish Bella itu tidak akan dijatuhi hukuman berat oleh majelis hakim dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang tidak dipertimbangkan oleh Jaksa dalam tuntutan.
"Ada keterangan saksi yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan tuntutan, nanti kita akan angkat. Uraian pasal kita pasti berbeda dengan uraian JPU," tutur pengacara Ammar Zoni.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
