Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 April 2026 | 17.52 WIB

Dewi Perssik Resmi Laporkan Akun Facebook yang Catut Namanya, Pelaku Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun 

Dewi Perssik. (Instagram: dewiperssik9) - Image

Dewi Perssik. (Instagram: dewiperssik9)

JawaPos.com - Dewi Perssik tidak bisa tinggal diam setelah namanya dicatut digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk membuat akun Facebook palsu. 

Mantan istri Saipul Jamil itu merasa tindakan tersebut sangat berbahaya dan bisa merusak reputasinya apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab untuk penipuan dan lain-lain.

Dewi Perssik kini membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4).

Saat membuat laporan polisi, Depe, sapaan akrabnya, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

"Hari ini kita telah resmi membuat laporan polisi, Pasal 35 Undang-Undang ITE terkait manipulasi data di mana seolah-olah Facebook tersebut adalah milik klien kami, dan dari situ mereka diduga bisa mengambil keuntungan atau merugikan klien kami," kata Sandy Arifin di Polda Metro Jaya.

Menurut Sandy Arifin, ancaman hukuman terhadap pihak terlapor tidak main-main. Terlapor terancam dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. "Ancaman hukumannya cukup berat ya, di atas 10 tahun," ucapnya.

Depe melengkapi laporannya tersebut dengan dua orang saksi dari manajemen Dewi Perssik dan juga perwakilan dari penggemarnya.

"Ada dua saksi yang tadi kita sampaikan dari pihak manajemennya Mbak Dewi dan juga saksi di luar yang kebetulan adalah fans dari Depe Lovers," ungkapnya.

Dewi Perssik menduga, data pribadinya juga dicuri digunakan oleh pelaku supaya akun Facebook tersebut bisa terverifikasi dan bisa mendapat centang biru. 

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore