Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Mei 2026 | 17.40 WIB

Ahmad Dhani Klaim Hak Asuh Anak Maia Estianty Tidak Dikabulkan, Begini Fakta Putusan Pengadilan

Ahmad Dhani. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Ahmad Dhani. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ahmad Dhani dan Maia Estianty sudah sekitar 20 tahun berpisah atau mereka terlibat konflik sejak tahun 2006. Rumah tangga Dhani-Maia resmi dinyatakan kandas pada 2008 berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Meski sudah sekitar 20 tahun berpisah dan memiliki kehidupan masing-masing, hubungan Ahmad Dhani dan Maia Estianty nyatanya tidak kunjung membaik sampai sekarang. Bahkan, dua kali mereka menikahkan anak, dua kali pula hubungan Dhani-Maia memanas.

Terbaru, Ahmad Dhani melayangkan sindiran di akun media sosial miliknya diduga ditujukan terhadap Maia Estianty. Pentolan Dewa 19 itu menyatakan kepada putrinya, Shafeea, bahwa Maia Estianty sedang memperlihatkan akting buruk di acara siraman yang merupakan bagian dari rangkaian pernikahan El Rumi-Syifa Hadju.

Tak hanya itu, Ahmad Dhani juga menyatakan bahwa Maia Estianty menuduh dirinya berselingkuh namun justru Maia, kata Dhani, yang berselingkuh dengan salah satu pemilik stasiun televisi swasta.

Ahmad Dhani juga mengklaim bahwa tudingan dirinya yang berselingkuh, Maia membuat laporan KDRT, hingga tidak bisa bertemu anak sampai lompat pagar, untuk membuat citra Maia Estianty terlihat baik di mata publik.

"Sudah 20 tahun berlangsung, beberapa narasi itu hanya dipercaya oleh para penggemar sinetron dan Drama Korea, tetapi tidak dipercaya oleh Mahkamah Agung," kata Ahmad Dhani.

"Terbukti MA hanya mengabulkan permohonan cerai saja. Bahkan hak asuh anak pun tidak dikabulkan apalagi Gugatan yg lain. Terbukti, hakim Mahkamah Agung bukan penggemar sinetron dan drama Korea," imbuh Dhani.

Atas klaim Ahmad Dhani tersebut, benarkah putusan majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak hak asuh anak Maia Estianty terhadap Al Ghazali, El Rumi, dan Dul Jaelani saat mereka terlibat konflik perceraian?

Untuk mengetahuinya, JawaPos.com mengurutkan putusan majelis hakim pengadilan dari tingkat pertama, banding, hingga peninjauan kembali (PK).

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore