Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 02.16 WIB

Tak Ada Ampun Bagi Fariz RM, Penyanyi Syahravi Terancam Jadi Tersangka Pelanggaran Hak Cipta

Fariz RM usai menjalani BAP tambahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Abdul Rahman/JawaPos.co) - Image

Fariz RM usai menjalani BAP tambahan di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta. (Abdul Rahman/JawaPos.co)

JawaPos.com - Fariz RM kembali mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (23/6), untuk jalani pemeriksaan tambahan atau BAP tambahan di hadapan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang sempat dilaporkannya sekitar satu tahun lalu.

Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM mengungkapkan kliennya ditanya sekitar 10 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu Di Antara Kita ciptaannya yang sempat dibawakan penyanyi Syahravi. 

"Hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan. Ada sekitar 10 pertanyaan saja, tapi itu signifikan semua pertanyaan penyidik untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Deolipa saat ditemui di Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan, laporan Fariz RM ini ditangani dengan baik oleh penyidik dan besar kemungkinan kasusnya akan naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. 

"Ini mengarah kepada terpenuhinya siapa tersangkanya, nanti akan kelihatan. Nanti ada gelar perkara untuk kemungkinan peningkatan status," tegas pengacara Fariz RM.

Hal senada juga diungkapkan Fariz RM. Menurutnya, hasil diskusi dirinya dengan pihak pengacara, kasus ini setahap lagi akan naik ke tahap penyidikan dan kemungkinan pihak terlapor bakal ditetapkan sebagai tersangka, dalam hal ini penyanyi Syahravi

"Setelah kita kaji, baik dari sisi BAP kami selaku pelapor maupun BAP terlapor dan juga bukti-bukti yang ada secara kronologis terjadinya peristiwa sampai sekarang, jelas membuktikan pelanggaran serius," ungkapnya.

Fariz RM tidak berpikiran untuk berdamai dengan pihak terlapor. Dia mengaku akan berproses secara hukum untuk mendapatkan keadilan.

"Kita akan lanjut proses hukum ini sampai ke peningkatan status. Saya sebagai warga negara yang baik taat hukum," tegas Fariz RM.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore