
dokter Richard Lee saat digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya. (Istimewa)
JawaPos.com - Setelah mendengarkan dakwaan pada sidang sebelumnya yang cukup memberatkan terkait pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, pihak Richard Lee akhirnya menyampaikan eksepsi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada hari ini, Kamis (25/6).
Pihak Richard Lee dalam sidang eksepsi menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang menangani perkara yang membelit terdakwa. Pihak Richard meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa.
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum," kata Faizal Hafied selaku kuasa hukum Richard Lee di PN Tangerang.
Pihak Richard Lee mengungkapkan sejumlah argumen hukum di balik permohonannya tersebut. Pertama, dakwaan Jaksa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengingat alamat Richard Lee tidak berada di wilayah Tangerang.
"Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara a quo. Karena berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP), terdakwa beralamat di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, dan berdomisili di wilayah Jakarta Selatan," ungkapnya.
Pihak Richard Lee menyoroti waktu terjadinya peristiwa sebagaimana dinyatakan Jaksa dalam dakwaan, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 di daerah Tangerang.
Pihak Richard Lee menegaskan pada tanggal tersebut, dokter kecantikan pemilik klinik kecantikan Athena tidak sedang berada di dalam negeri. Pada saat itu, terdakwa Richard Lee sedang berada di luar negeri.
"Terdakwa Richard pada tanggal 12 Oktober 2024 berada di negara Singapura. Ini dibuktikan melalui paspor dan unggahan media sosial terdakwa," tutur pengacara Richard Lee.
Dalam sidang eksepsi, pihak terdakwa juga menyoroti dakwaan Jaksa yang dianggap tidak memiliki tempus delicti atau dakwaan dinilai kabur. Selain itu, pihak Richard Lee juga menyatakan telah terjadi kekeliruan dalam menentukan pihak yang berperkara atau error in persona.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Persela Lamongan vs Deltras: Duel Sengit Dua Tim Teratas Grup B Championship
Prediksi Skor PSS Sleman vs PSM Makassar: Super Elang Jawa Berambisi Raih Kemenangan Pertama
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Feyenoord vs AZ Alkmaar: Sama-Sama Produktif, Laga Berpotensi Imbang
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Surabaya Panas! Keringat Penjahit, Kipas Angin Laris, dan Tagihan Listrik Bengkak
Prediksi Skor Barcelona vs Getafe di Liga Spanyol: Blaugrana Pesta Gol di Camp Nou
Prediksi Susunan Pemain Como vs AS Roma: Fabregas Siapkan Taktik Subbuteo
Prediksi Skor Racing Santander vs Valencia: Los Che Terdesak, Hasil Imbang Jadi Skenario Realistis
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022