Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 01.03 WIB

Motif Penganiayaan Terhadap Karina Ranau Terungkap, Pelaku Kesal Merasa Dibedakan

Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. (Instagram: karinaranau9) - Image

Karina Ranau, istri mendiang Epy Kusnandar. (Instagram: karinaranau9)

JawaPos.com - Motif pelaku di balik kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, akhirnya diungkapkan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku emosi karena merasa mendapat perlakuan berbeda dibandingkan dengan pelanggan lainnya saat membeli makanan di rumah makan milik Karina Ranau yang terletak di bilangan Jakarta Selatan.

Kapolsek Pancoran Kompol Mansur mengatakan, pelaku tersulut emosi setelah merasa pesanannya tidak dilayani, sementara pembeli lainnya malah mendapatkan pelayanan.

"Kalau menurut keterangan yang bersangkutan, ada rasa kenapa saya beli makan yang sama kok nggak dilayani? Sedangkan yang lain kok dilayani? Karena ada pembelian secara online dan offline," ujar Kompol Mansur.

Meski demikian, polisi menegaskan proses hukum atas kasus tersebut masih tetap berjalan sampai sekarang. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Karina Ranau terpenuhi.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan kepada Karina Ranau. Menurut Kompol Mansur, keputusan tersebut diambil karena pelaku bersikap kooperatif selama menjalani serangkaian proses pemeriksaan.

"Sementara kita lepas tidak dilakukan penahanan. Karena sangat kooperatif dan kita tahu juga rumahnya, ada surat pernyataan juga dari mereka," kata Mansur.

Meski dilepas, polisi membuka kemungkinan untuk melakukan penahanan apabila perkembangan kasus tersebut nantinya membutuhkan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kita tunggu berkas berjalan dulu seperti apa perkembangan hasil gelar. Kalau misalnya penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan, kita akan lakukan penahanan," kata Mansur.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore