Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 17.43 WIB

Yoo Yeon Seok Gagal Menangkan Sengketa Pajak, Agensi: Proses Hukum Belum Berakhir

yoo yeon seok (x @revistakoreain) - Image

yoo yeon seok (x @revistakoreain)

JawaPos.com - Aktor Yoo Yeon Seok kembali menjadi sorotan setelah permohonan bandingnya atas tagihan pajak senilai sekitar 3 miliar won atau lebih dari Rp30 miliar ditolak.

Menurut laporan Dispatch, sengketa ini berawal dari perbedaan penafsiran mengenai penerapan aturan perpajakan terhadap perusahaan yang didirikan sang aktor.

Pada 5 Agustus, pihak agensi King Kong by Starship menjelaskan kepada Dispatch bahwa kasus tersebut muncul akibat adanya perbedaan pandangan terkait interpretasi dan penerapan undang-undang perpajakan.

Agensi juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih belum berakhir sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah berikutnya.

Dispatch melaporkan bahwa Tax Tribunal Korea (Pengadilan Banding Pajak) baru-baru ini menolak permohonan banding yang diajukan Yoo Yeon Seok.

Kasus ini berkaitan dengan perusahaan miliknya, Forever Entertainment, yang digunakan sebagai wadah aktivitasnya.

Otoritas Pajak Nasional Korea (NTS) menilai perusahaan tersebut tidak menjalankan fungsi utama sebagai badan yang mendukung aktivitas hiburan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Yoo Yeon Seok sempat dikenai tagihan pajak sekitar 6 miliar won. Setelah mengajukan keberatan sebelum penetapan pajak, jumlah tersebut dikurangi menjadi sekitar 3 miliar won.

Sang aktor kemudian melunasi nominal tersebut terlebih dahulu sebelum mengajukan banding ke Tax Tribunal. Namun, menurut Dispatch, lembaga tersebut memutuskan bahwa penetapan pajak oleh otoritas tidak memiliki cacat hukum.

Meski demikian, peluang untuk melanjutkan sengketa masih terbuka. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Perpajakan Korea, wajib pajak dapat mengajukan gugatan pembatalan penetapan pajak ke pengadilan administrasi dalam waktu 90 hari sejak menerima keputusan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore