
Doktif bersama Afrizal, mantan karyawan Richard Lee. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Samira Farahnaz atau yang dikenal dengan nama Dokter Detektif (Doktif) membantah tudingan adanya konflik kepentingan dalam laporan polisi yang sempat dibuatnya terhadap terdakwa Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tudingan tersebut disampaikan pihak Richard Lee saat Doktif memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/8). Kuasa hukum Richard Lee menilai, Doktif memiliki kepentingan tertentu lantaran ia juga menjalankan bisnis klinik kecantikan, usaha serupa dengan perusahaan milik Richard Lee.
Pihak Richard Lee menilai, persoalan hukum tersebut tidak lepas dari dugaan persaingan bisnis antara sesama pelaku usaha di industri kecantikan dan skincare.
Terkait hal tersebut, Doktif secara tegas membantah. Ia mengatakan langkah yang dilakukannya bukan didasari kepentingan bisnis, melainkan sebagai upaya mengungkap dugaan pelanggaran yang menurutnya dapat merugikan masyarakat luas.
Baca Juga:Tanggapan Minola Soal Dokumen Lab Ruben Onsu Dipertanyakan Netizen, Data Dinilai Tidak Sesuai
"White Tomato tidak ada tomat putihnya saya bongkar. Persaingan bisnis apanya? Ini membongkar penipuan, membongkar kejahatan yang dilakukan terdakwa DRL," tegas Doktif.
Doktif juga menyatakan bahwa laporan yang dilayangkannya tidak dibuat berdasarkan asumsi pribadi. Ia menyebut, langkah hukum yang diambilnya berangkat dari adanya pernyataan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang produk White Tomato (WT) yang dikaitkan dengan Richard Lee.
Menurut Doktif, BPOM sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran berupa relabeling atau pengemasan ulang dan overclaim atau klaim berlebihan pada produk tersebut. Temuan itu, kata Doktif, menjadi dasar penting dalam persoalan hukum yang saat ini sedang bergulir di pengadilan.
"Konten Richard tentang WT itu dia bikin tanggal Februari tahun 2025. Karena BPOM melihat gelagat terdakwa DRL yang sangat manipulatif, maka keluarlah rilis tanggal 9 Maret 2025 yang menyatakan tindakan relabeling dan overclaim melanggar aturan perundang-undangan," katanya.
Doktif menekankan bahwa dirinya bukan pihak yang menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam produk tersebut karena ia bukan aparat penegak hukum. Ia hanya mengungkap kembali informasi yang telah disampaikan lembaga berwenang melalui rilis resmi.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
