
BTS. (Soompi)
JawaPos.com – Menoreh prestasi, karya boygrup Korea BTS bertajuk NORMAL masuk ke tangga lagu Pop Airplay Billboard.
Dilansir dari Soompi, Kamis (13/8), mereka membutuhkan waktu hampir lima bulan setelah perilisan awalnya pada bulan Maret
Pada tanggal 11 Agustus waktu setempat, Billboard mengumumkan bahwa ‘NORMAL’ memulai debutnya di peringkat ke-40 tangga lagu Pop Airplay.
Chart itu mengukur jumlah pemutaran mingguan di stasiun radio arus utama (mainstream) kategori Top 40 di seluruh Amerika Serikat.
Seperti yang diketahui, NORMAL menjadi salah satu lagu *B-side* dari album terbaru BTS yang bertajuk ARIRANG.
Selain itu, NORMAL kini menjadi lagu ke-11 dalam karier grup tersebut yang berhasil masuk ke tangga lagu Pop Airplay.
Sebelumnya, BTS pernah masuk ke tangga lagu ini dengan lagu-lagu seperti MIC Drop (Steve Aoki Remix), Fake Love, kolaborasi mereka dengan Steve Aoki, Waste It On Me.
Ada juga Boy With Luv, Make It Right, Dynamite, Butter, kolaborasi dengan Coldplay My Universe, Bad Decisions, serta lagu utama terbaru mereka, SWIM.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022