
BTS. (Soompi)
JawaPos.com – Menoreh prestasi, karya boygrup Korea BTS bertajuk NORMAL masuk ke tangga lagu Pop Airplay Billboard.
Dilansir dari Soompi, Kamis (13/8), mereka membutuhkan waktu hampir lima bulan setelah perilisan awalnya pada bulan Maret
Pada tanggal 11 Agustus waktu setempat, Billboard mengumumkan bahwa ‘NORMAL’ memulai debutnya di peringkat ke-40 tangga lagu Pop Airplay.
Chart itu mengukur jumlah pemutaran mingguan di stasiun radio arus utama (mainstream) kategori Top 40 di seluruh Amerika Serikat.
Seperti yang diketahui, NORMAL menjadi salah satu lagu *B-side* dari album terbaru BTS yang bertajuk ARIRANG.
Selain itu, NORMAL kini menjadi lagu ke-11 dalam karier grup tersebut yang berhasil masuk ke tangga lagu Pop Airplay.
Sebelumnya, BTS pernah masuk ke tangga lagu ini dengan lagu-lagu seperti MIC Drop (Steve Aoki Remix), Fake Love, kolaborasi mereka dengan Steve Aoki, Waste It On Me.
Ada juga Boy With Luv, Make It Right, Dynamite, Butter, kolaborasi dengan Coldplay My Universe, Bad Decisions, serta lagu utama terbaru mereka, SWIM.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022