Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04.15 WIB

Denny Goestaf Jelaskan Uang 'Titipan' Rp 13 Miliar yang Bikin Clara Shinta Marah

Selebgram Clara Shinta. (Instagram: clarashintareal) - Image

Selebgram Clara Shinta. (Instagram: clarashintareal)

JawaPos.com - Mantan suami pertama selebgram Clara Shinta, Denny Goestaf, akhirnya menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait uang Rp 13 miliar yang sebelumnya dikaitkan dengan sang mantan istri. 

Gara-gara uang Rp 13 miliar yang disebut sebagai 'titipan', Clara Shinta marah besar kepada sang mantan karena tidak mau dipandang negatif. Buntut dari kemarahannya, Clara Shinta sampai melaporkan Denny Goestaf ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Denny Goestaf akhirnya menjelaskan maksud dari pernyataannya soal uang 'titipan' sebesar Rp 13 miliar. Dia menegaskan uang itu tidak berkonotasi negatif. Uang itu berkaitan dengan harta bersama atau harta gono-gini yang muncul dalam perceraiannya bersama Clara Shinta.

Penjelasan itu disampaikan Denny setelah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8). Ia mengatakan, persoalan harta bersama sebenarnya sudah terjadi sejak sekitar lima tahun lalu namun tidak dia besar-besarkan.

“Jadi awalnya itu kan harta gono-gini lima tahun yang lalu, kan nggak pernah saya gugat," ujar Denny Goestaf.

Denny mengaku sempat meminta agar harta tersebut dikelola untuk kepentingan anak mereka. Ia berharap Clara dapat membagi atau menyisihkan sebagian harta agar nantinya bisa digunakan untuk masa depan sang buah hati.

Namun, menurut Denny Goestaf, keinginannya itu tidak mendapat kesepakatan. Ia kemudian mengusulkan agar persoalan tersebut dituangkan dalam pernyataan resmi melalui notaris.

“Pas waktu saya perjuangkan, dia nggak mau membagi itu.Dia nggak bisa diajak kerja sama. Maunya ke notaris kita buat surat pernyataan nanti umur 18 tahun anak mendapatkan rumah,” ujarnya.

Denny menyebut, nilai rumah dan sejumlah aset lain menurut perhitungannya mencapai angka Rp 13 miliar. Ia mengaku mengetahui nilai aset tersebut karena terlibat secara langsung dalam proses pembelian tanah  hingga pembangunannya.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore