Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 03.17 WIB

Pengacara Perjuangkan Restorative Justice untuk Selamatkan Ruben Onsu

Ruben Onsu. (istimewa) - Image

Ruben Onsu. (istimewa)

JawaPos.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum untuk mencari penyelesaian terbaik setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Salah satu opsi yang diperjuangkan adalah restorative justice atau penyelesaian perkara melalui pendekatan semangat kekeluargaan.

"Mas Ruben kan sudah tersangka, kami akan mendapatkan cara-cara penyelesaian untuk mediasi, restorative justice, dan mencari titik temu dari benang merah. Saya akan fokus untuk menyelesaikan dan menyelamatkan klien saya," ujar Machi Achmad di bilangan Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Machi mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Menurut dia, Ruben Onsu tetap tenang dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang menjeratnya.

Status tersangka yang disandang Ruben membuat tim kuasa hukum harus bergerak cepat untuk membuka ruang penyelesaian secara damai. Machi mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara pihak pelapor meski baru ditunjuk sebagai pengacara, kemarin.

"Dari klien saya, Mas Ruben berniat baik, tidak panik, bersabar, dan fokus untuk menyelesaikan," kata Machi.

Lebih lanjut Machi mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari perspektif siapa yang benar atau salah. Tim hukum Ruben ingin membuka komunikasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan.

"Kita di sini tidak melihat siapa yang benar dan salah. Kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami sudah komunikasi dengan pengacara pelapor dan sama-sama ingin menyelesaikan masalah dengan baik," tuturnya.

Komunikasi antara kedua kubu menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Sebab, penyelesaian melalui dialog dapat membuka peluang bagi para pihak untuk mencari titik temu di tengah proses hukum yang masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Machi juga menyampaikan bahwa pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak berfokus pada upaya memenjarakan Ruben Onsu. Sebaliknya, mereka sama-sama ingin menyelesaikan permasalahan melalui proses mediasi.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore