Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 05.57 WIB

Ruben Onsu Dinilai Tidak Layak Dapat Hak Asuh Anak Karena Terlilit Utang, Ini Jawaban Pengacaranya

Artis Ruben Onsu resmi menjadi tersangka kasus penipuan investasi. (Instagram Ruben Onsu) - Image

Artis Ruben Onsu resmi menjadi tersangka kasus penipuan investasi. (Instagram Ruben Onsu)

JawaPos.com - Persoalan kemampuan ekonomi Ruben Onsu kini menjadi sorotan di tengah proses hukum terkait hak asuh anak yang diperebutkannya bersama sang mantan, Sarwendah. Kondisi tersebut bahkan disebut-sebut dapat menjadi pertimbangan untuk menilai Ruben tidak layak mendapatkan hak asuh anak. 

Diketahui, Ruben Onsu terlilit utang kepada seseorang. Akibat tidak kunjung melunasinya, ayah Betrand Peto itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan kini Ruben menyandang status tersangka kasus dugaan penggelapan dana penipuan.

Terkait hal tersebut, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, meminta publik tidak terburu-buru mengaitkan persoalan utang dengan kelayakan seseorang sebagai orang tua.

Minola menegaskan, persoalan layak atau tidaknya seseorang memegang hak asuh anak tidak bisa hanya diukur dari kondisi keuangan ada tidaknya kewajiban utang.

“Jangan kita terlalu cepat mengkaitkan suatu peristiwa hukum itu seolah-olah ada kaitannya, tapi sebenarnya secara fakta itu tidak saling berkaitan,” kata Minola Sebayang.

Menurut dia, kemampuan seseorang menjadi orang tua yang layak atas hak asuh anak tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi finansial. Sebab, memiliki utang bukan berarti seseorang otomatis kehilangan kemampuan untuk menjalankan tanggung jawab terhadap anak.

Minola kemudian menyinggung persoalan utang yang menurutnya merupakan bagian dari kondisi finansial yang dialami banyak orang. Karena itu, ia mempertanyakan jika utang dijadikan alasan untuk mendiskualifikasi seseorang dari hak asuh anak.

“Sekarang saya tanya, siapa sih orang yang nggak punya hutang? Masalah besar kecilnya itu pasti semua orang punya utang,” kata Minola.

Ia menilai, keberadaan utang perlu dilihat secara proporsional dan tidak serta-merta digunakan untuk menyimpulkan bahwa seseorang tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai orang tua.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore