
Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily. (Abdul Rahman/JawaPos.com)
JawaPos.com - Persoalan eksekusi lahan milik artis Atalarik Syach masih terus berlanjut dan kini sampai ke Komisi III DPR RI.
Atalarik bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Nikolas Johan Kilikily & Partners mengadukan dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (15/9).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menurut kuasa hukum Atalarik, dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
"Tidak ada jalan lain selain terus melawan untuk mencari keadilan. Kalau saya diam saja, status saya sebagai apa? Menyerobot lahan? Kan tidak mungkin," kata Atalarik Syach di bilangan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Kuasa hukum menilai, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam perkara ini. Mulai dari status sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dipegang Atalarik, perbedaan luas objek eksekusi dengan amar putusan, hingga prosedur pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Nikolas Johan Kilikily, S.H., selaku kuasa hukum Atalarik Syach, menyatakan bahwa kliennya menguasai tanah tersebut secara bertahap sejak 2000 hingga 2003. Menurutnya, penguasaan dilakukan dengan iktikad baik dan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga rutin dibayarkan.
Di atas lahan tersebut, pihak Atalarik menyebut terdapat sejumlah alas hak, termasuk empat SHM yang masih berstatus aktif.
Keempat sertifikat SHM itu masing-masing adalah SHM No. 7144/Pakansari dengan luas 1.945 meter persegi, SHM No. 4475/Pakansari seluas 1.720 meter persegi, SHM No. 10376/Pakansari seluas 213 meter persegi, dan SHM No. 3683/Pakansari seluas 66 meter persegi.
Selain itu, terdapat AJB No. 1674/2002/Pakansari dengan luas 750 meter persegi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022