Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 September 2026 | 01.01 WIB

Atalarik Syach Adukan Dugaan Maladministrasi Eksekusi Lahan Miliknya ke Komisi III DPR

Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily. (Abdul Rahman/JawaPos.com) - Image

Atalarik Syach bersama kuasa hukumnya, Nikolas Johan Kilikily. (Abdul Rahman/JawaPos.com)

JawaPos.com - Persoalan eksekusi lahan milik artis Atalarik Syach masih terus berlanjut dan kini sampai ke Komisi III DPR RI. 

Atalarik bersama tim kuasa hukumnya dari Law Firm Nikolas Johan Kilikily & Partners mengadukan dugaan pelanggaran hukum dan maladministrasi pertanahan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR RI, Selasa (15/9).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang menurut kuasa hukum Atalarik, dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

"Tidak ada jalan lain selain terus melawan untuk mencari keadilan. Kalau saya diam saja, status saya sebagai apa? Menyerobot lahan? Kan tidak mungkin," kata Atalarik Syach di bilangan Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).

Kuasa hukum menilai, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam perkara ini. Mulai dari status sertifikat hak milik (SHM) yang sudah dipegang Atalarik, perbedaan luas objek eksekusi dengan amar putusan, hingga prosedur pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Nikolas Johan Kilikily, S.H., selaku kuasa hukum Atalarik Syach, menyatakan bahwa kliennya menguasai tanah tersebut secara bertahap sejak 2000 hingga 2003. Menurutnya, penguasaan dilakukan dengan iktikad baik dan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga rutin dibayarkan.

Di atas lahan tersebut, pihak Atalarik menyebut terdapat sejumlah alas hak, termasuk empat SHM yang masih berstatus aktif.

Keempat sertifikat SHM itu masing-masing adalah SHM No. 7144/Pakansari dengan luas 1.945 meter persegi, SHM No. 4475/Pakansari seluas 1.720 meter persegi, SHM No. 10376/Pakansari seluas 213 meter persegi, dan SHM No. 3683/Pakansari seluas 66 meter persegi.

Selain itu, terdapat AJB No. 1674/2002/Pakansari dengan luas 750 meter persegi.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore