Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 September 2026 | 17.59 WIB

Psy Didenda 5 Juta Won dalam Kasus Obat Tidur, Ini Kronologinya

Psy dikenakan denda sebesar 5 juta won dalam kasus obat tidur mengandung psikotropika. (Allkpop) - Image

Psy dikenakan denda sebesar 5 juta won dalam kasus obat tidur mengandung psikotropika. (Allkpop)

JawaPos.com - Penyanyi asal Korea Selatan, Psy, dijatuhi denda sebesar 5 juta won atau sekitar Rp 65 juta terkait kasus resep obat tidur golongan psikotropika yang diperoleh tanpa pemeriksaan langsung dan pengambilan obat oleh pihak ketiga, sebagaimana dilansir dari Allkpop.

Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan summary order pada 15 September 2026. Hakim Choi Ye-jin memerintahkan Psy membayar denda tersebut atas pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.

Summary order merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan denda atau sanksi berupa pembayaran sejumlah uang berdasarkan pemeriksaan dokumen, tanpa melalui persidangan formal.

Psy masih memiliki hak untuk meminta persidangan formal apabila keberatan terhadap keputusan tersebut. Permintaan itu dapat diajukan dalam waktu tujuh hari sejak pemberitahuan putusan diterima.

Kasus Psy Berawal dari Resep Obat Tidur

Kasus ini berkaitan dengan obat psikotropika yang digunakan untuk membantu mengatasi gangguan tidur dan kecemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang diberitakan sejumlah media Korea Selatan, Psy diduga memperoleh resep obat tersebut dari sebuah rumah sakit universitas di Seoul sejak 2022 hingga 2025 tanpa menjalani konsultasi secara langsung dengan dokter.

Obat yang telah diresepkan kemudian diambil oleh pihak lain atas nama Psy, termasuk manajernya.

Polisi sebelumnya menyelidiki dugaan penggunaan resep jarak jauh sekaligus pengambilan obat melalui perantara. Dalam proses penyidikan, polisi akhirnya menyerahkan perkara Psy bersama sejumlah pihak lain kepada kejaksaan.

Pihak Psy sebelumnya mengakui bahwa obat tidur yang diresepkan diambil oleh orang lain. Namun, agensinya membantah adanya praktik proxy prescribing atau pemberian resep melalui perantara dan menyatakan bahwa pengambilan obat oleh pihak lain merupakan sebuah kesalahan.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore