Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 22.35 WIB

Kontroversi Pengajuan Merek FANOMENON, JYP Entertainment Beri Penjelasan

jyp entertaiment (x @kchartsmaster) - Image

jyp entertaiment (x @kchartsmaster)

JawaPos.com – JYP Entertainment jadi sorotan terkait pengajuan merek dagang FANOMENON di pasar luar negeri.

Menurut laporan allkpop, perusahaan tersebut diketahui mengajukan hak merek FANOMENON secara tunggal, sementara proyek ini merupakan bagian dari program K-culture berskala besar yang digagas oleh Presidential Committee on Popular Culture Exchange, dengan J.Y. Park sebagai salah satu ketua bersama.

FANOMENON merupakan proyek festival K-culture yang menggabungkan kekuatan fandom dan popularitas budaya Korea. Acara berskala besar tersebut dijadwalkan menggelar kegiatan domestik pertamanya pada Desember 2027.

Nama FANOMENON merupakan gabungan dari kata “fan” dan “phenomenon”, dengan konsep yang dirancang untuk memperluas pengaruh budaya Korea ke pasar global.

Perhatian publik muncul karena pengajuan merek di luar negeri dilakukan atas nama JYP Entertainment, bukan langsung oleh badan penyelenggara publik.

Laporan lain menyebut terdapat 11 pengajuan merek FANOMENON di Amerika Serikat yang mencakup berbagai kategori, mulai dari pertunjukan, pakaian, kosmetik, merchandise, hingga layanan penyiaran dan tiket. Sebagian pengajuan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum seluruhnya menjadi hak merek terdaftar.

Menanggapi persoalan tersebut, Presidential Committee on Popular Culture Exchange menjelaskan bahwa JYP Entertainment menjalankan proses pengajuan terlebih dahulu untuk mengamankan hak FANOMENON di pasar luar negeri secepat mungkin.

Komite menyatakan hak tersebut nantinya akan dialihkan kepada badan hukum khusus yang akan bertanggung jawab menjalankan acara FANOMENON setelah proses pengajuan selesai.

Untuk hak merek di Korea Selatan, JYP Entertainment sebelumnya memang menjadi pihak yang mengajukan merek terlebih dahulu.

Komite kemudian menjelaskan bahwa 50 persen hak tersebut telah dialihkan kepada Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata sehingga menjadi pengajuan bersama, sementara sisa hak JYP juga direncanakan untuk dialihkan kepada badan khusus penyelenggara.

Editor: Hanny Suwindari
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore