Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 07.34 WIB

Calo Tiket Konser SEVENTEEN Kena Bui hingga 20 Bulan, Uang 1 Miliar Won Disita

Calo tiket konser SEVENTEEN dijatuhi hukuman penjara hingga 20 bulan. (Allkpop) - Image

Calo tiket konser SEVENTEEN dijatuhi hukuman penjara hingga 20 bulan. (Allkpop)

JawaPos.com - Calo profesional yang memperjualbelikan tiket konser SEVENTEEN secara ilegal kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara hingga 1 tahun 8 bulan, sekaligus memerintahkan penyitaan hasil kejahatan yang nilainya lebih dari 1 miliar won atau kurang lebih Rp 13 miliar.

Putusan tersebut menjadi bagian dari langkah tegas label sekaligus agensi PLEDIS Entertainment dalam memberantas praktik perdagangan tiket ilegal yang merugikan penggemar. Pada 28 September 2026, agensi SEVENTEEN mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, sejumlah calo profesional dijatuhi hukuman berbeda. Ada yang harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan, sementara pelaku lainnya dihukum 1 tahun 4 bulan.

Tak berhenti pada hukuman penjara, pengadilan juga memerintahkan penyitaan hasil kejahatan dengan total nilai lebih dari 1 miliar won.

PLEDIS menyatakan pihaknya selama ini bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap praktik perdagangan tiket ilegal, termasuk menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan transaksi.

"Kami telah bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan penangkapan dan memberikan hukuman pada calo profesional yang telah memperdagangkan tiket pertunjukan artis kami secara ilegal," kata PLEDIS dalam pengumumannya, dilansir dari Allkpop.

Penyelidikan Calo Tiket Masih Berlanjut

PLEDIS memastikan kasus tersebut belum menjadi akhir dari upaya mereka memberantas praktik percaloan tiket. Penyelidikan terhadap calo profesional lainnya masih berlangsung.

Menariknya, penyelidikan tersebut juga menyasar pelaku yang berbasis di luar Korea Selatan.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore