Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 22.05 WIB

YouTuber Bigmo Sudah Minta Maaf, Kenapa Komnas PA Tetap Melapor? 

YouTuber Bigmo. (Instagram: bigmoskyy) - Image

YouTuber Bigmo. (Instagram: bigmoskyy)

JawaPos.com - Bigmo sudah menyampaikan permintaan maaf terkait konten siaran langsung yang melibatkan anak dalam promosi liquid vape. Namun, Komnas Perlindungan Anak tetap melaporkan YouTuber bernama Muhammad Jannah tersebut ke Polda Metro Jaya terkait dugaan eksploitasi anak.

Laporan Komnas PA dibuat pada Kamis (1/10) dan teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, mengatakan pihaknya menghormati permintaan maaf yang telah disampaikan Bigmo. Kendati demikian, menurut dia, proses hukum tetap harus berjalan karena konten yang dipersoalkan sebelumnya sudah tersebar luas dan berpotensi ditonton anak-anak.

"Permintaan maaf tidak menghilangkan tindak pidananya. Jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah ditonton anak-anak," kata Agustinus Sirait di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10).

Menurut Komnas PA, persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata hubungan antara Bigmo dengan pihak yang terlibat dalam konten, melainkan dugaan pelibatan anak dalam materi yang berkaitan dengan promosi produk vape.

Agustinus menyebut konten tersebut sudah memiliki jejak digital dan telah dikonsumsi publik. Karena itu, permintaan maaf dinilai tidak kemudian menghapus persoalan melalui proses hukum.

"Ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran bagi kita semua bukan hanya bagi si konten kreator ini," ujarnya.

Komnas PA juga mempertanyakan dampak tayangan tersebut terhadap anak-anak yang telah melihatnya.

"Siapa yang menjamin anak-anak itu tidak terkontaminasi? Tidak terpengaruh dengan konten itu? Konten itu sudah viral," ujar Agustinus Sirait.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore