Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 02.40 WIB

Influencer Yuli Yanti Hutagaol Mohon Doa Agar Ahli Waris Priyo Budisantoso Mendapatkan Keadilan

Influencer sekaligus pengacara Yuli Yanti Hutagaol bersama tim tengah memperjuangkan keadilan untuk ahli waris mendiang Priyo Budisantoso. (istimewa) - Image

Influencer sekaligus pengacara Yuli Yanti Hutagaol bersama tim tengah memperjuangkan keadilan untuk ahli waris mendiang Priyo Budisantoso. (istimewa)

JawaPos.com - Influencer sekaligus kuasa hukum ahli waris mendiang Priyo Budisantoso, Yuli Yanti Hutagaol, memohon doa agar perjuangan keluarga untuk memperoleh keadilan dalam perkara hukum yang tengah bergulir dapat menemukan titik terang.

Pemilik jumlah followers mencapai 112 ribu di Instagram itu menyampaikan harapan tersebut usai sidang praperadilan dengan perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (5/10). Sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan keterangan ahli terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Saya berharap PN Utara dan Majelis Hakim memutus perkara ini tegak lurus dan sesuai dengan hukum," ujar Yuli Yanti Hutagaol.

Ia juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif. Menurut Yuli, keluarga almarhum telah menanti keadilan selama bertahun-tahun sejak Priyo Budisantoso meninggal dunia pada 2019 silam.

"Saya berharap hati nurani majelis hakim yang memeriksa perkara ini terbuka. Bahwa kita bisa mendapatkan keadilan yang memang sudah ditunggu-tunggu. Sudah enam tahun mencari keadilan," katanya.

Perkara tersebut berkaitan dengan konflik hukum yang melibatkan ahli waris Priyo Budisantoso, founder sekaligus CEO PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, dengan pihak perusahaan.

Dalam sidang praperadilan, pihak termohon menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum.

Keduanya memberikan pandangan mengenai ruang lingkup praperadilan, kecukupan alat bukti, serta prosedur penetapan tersangka.

Dr. Azmi menjelaskan bahwa praperadilan pada dasarnya merupakan mekanisme koreksi terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan prinsip due process of law.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore