
Sara Wijayanto dan Demian Aditya. (istimewa)
JawaPos.com - Rumah tangga Sara Wijayanto dan Demian Aditya resmi berakhir dengan adanya putusan cerai pada hari ini, Kamis (8/10). Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Sara terhadap sang suami.
Majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek lantaran Demian Aditya selaku tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil oleh pengadilan.
"Hari ini perkaranya sudah diputus secara verstek," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, saat ditemui di kantornya, Kamis (8/10).
Menurutnya, Demian telah dipanggil untuk mengikuti persidangan sebanyak dua kali. Namun sayangnya, pesulap yang kerap melakukan aksi ekstrem tersebut tetap tidak kunjung hadir ke hadapan majelis hakim.
"Karena dipanggil lagi tidak hadir juga, langsung ke pembuktian. Setelah pembuktian, kemudian diputus verstek," kata Abid.
Putusan verstek merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menjatuhkan putusan ketika pihak tergugat tidak hadir ke persidangan meski telah dipanggil secara patut.
Abid menjelaskan mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 125 HIR. Sementara itu, Pasal 126 HIR mengatur mengenai kesempatan pemanggilan kembali terhadap pihak yang tidak hadir.
Dalam perkara Sara dan Demian, pengadilan sebelumnya telah melakukan pemanggilan ulang. Namun, karena Demian kembali tidak hadir, persidangan kemudian dilanjutkan ke tahap pembuktian sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Pada tahap pembuktian, pihak Sara Wijayanto menghadirkan 2 saksi ke persidangan. Dalam perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022