Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Abdul Rahman
Kamis, 29 Oktober 2026 | 18.07 WIB

Pihak Ruben Onsu Keberatan Atas Bukti Video Sarwendah di Sidang Sengketa Hak Asuh Anak

Ruben Onsu belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap tak menghambat penyidikan. (Istimewa) - Image

Ruben Onsu belum ditahan oleh pihak kepolisian karena dianggap tak menghambat penyidikan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pihak Ruben Onsu mempersoalkan bukti yang diajukan pihak Sarwendah dalam sidang sengketa hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10). Salah satu yang dipertanyakan berupa bukti video. Pihak Ruben mempertanyakan dari mana sumber dan cara mendapatkan video itu.

Dalam persidangan, pihak Sarwendah menyerahkan sekitar 69 bukti berupa dokumen, foto, dan video. Namun, tim kuasa hukum Ruben menilai sebagian bukti tersebut perlu diklarifikasi, terutama mengenai asal-usul serta keabsahannya.

Kuasa hukum Ruben, Yedija Ekin Haganta Ginting, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan keberatan atas sejumlah bukti yang diajukan pihak Sarwendah atau tergugat.

"Tergugat melampirkan kurang lebih 69 bukti. Ada beberapa bukti yang menurut kami perlu dipertanyakan dapatnya dari mana. Itu yang kami keberatan," kata Yedija di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Yedija, keberatan tersebut telah disampaikan dalam persidangan dan menjadi bagian dari proses pemeriksaan bukti oleh majelis hakim. Ia juga menyinggung adanya bukti yang dinilai kurang tepat, termasuk bukti yang disebut replikasi.

"Ada beberapa bukti yang kami keberatan, ada bukti replikasi juga. Yang penting kami sudah menyatakan bahwa sebenarnya bukti tergugat agak kurang pas," ujarnya.

Kendati demikian, Yedija enggan merinci lebih lanjut bukti apa saja yang dipersoalkan pihak Ruben Onsu. Ia meminta awak media mengonfirmasi kepada pengadilan.

Keberatan serupa juga disampaikan kuasa hukum Ruben Onsu lainnya, Wiliam Rando Bayakta. Ia mempertanyakan sumber sejumlah rekaman yang diserahkan pihak Sarwendah, termasuk video yang memperlihatkan kliennya.

Wiliam menyinggung kemungkinan adanya rekaman yang diperoleh tanpa izin dan video yang sebelumnya beredar di media sosial. Menurutnya, asal-usul materi tersebut perlu diperjelas dalam proses pembuktian perkara.

Editor: Abdul Rahman
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore